Sopir Taksi Online di Kaltim Nyaris Tewas Dirampok Penumpang

Kalimantan Timur

Sopir Taksi Online di Kaltim Nyaris Tewas Dirampok Penumpang

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 25 Mei 2022 02:00 WIB
Ilustrasi penyerangan Kapolsek Tangerang
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom
Samarinda -

Seorang sopir taksi online Masruki (57) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nyaris tewas gegara dirampok penumpangnya berinisial AA (21). Leher Masruki mengalami luka kena sabetan pisau saat diancam pelaku namun selamat karena ditolong warga.

"Sopir online sempat mengalami sedikit luka dan saat ini kondisinya ada di rumah sakit, masih dalam perawatan. Kemudian untuk tersangka berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar TKP," ucap Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli saat menggelar rilis, Selasa (24/5/2022).

Insiden perampokan ini terjadi di Jalan Kahoi 8, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda pada Selasa siang (24/5). Pelaku AA telah merencanakan perbuatannya. Dia menyiapkan pisau lipat dari rumah sebelum memesan taksi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang bersangkutan memesan mobil atau taksi online. Kemudian pada saat di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang kepada driver," ujarnya.

Saat leher Masruki ditodong pisau, ia kemudian melakukan negosiasi dengan pelaku AA. Saat itu Masruki berjanji akan memberikan uang miliknya setelah keluar dari mobil. Dia kemudian bisa mengecoh AA.

ADVERTISEMENT

"Saat diberikan kesempatan keluar oleh pelaku, akhirnya korban teriak dan warga berkumpul mengamankan pelaku," bebernya.

Namun pelaku kemudian melakukan penyerangan. Saat diserang pakai senjata tajam (sajam), korban menahan menggunakan tangan. Sambil sikunya digunakan menekan klakson.

"Korban mengalami luka sayat di leher, bahu dan kedua tangannya," jelasnya.

Sementara pelaku AA yang diamankan warga kemudian dibawa ke kantor polisi. Kepada polisi, AA mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan. Hal itu karena dia mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi utang lantaran tak memiliki pekerjaan.

"Baru satu kali. Yang bersangkutan juga tidak masuk dalam daftar residivis. Alasannya karena tidak memiliki pekerjaan dan memiliki tanggungan cicilan motor akhirnya mengambil jalan pintas melakukan aksi ini," pungkas Ary.

Kini AA telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu, beserta barang bukti pisau dan kendaraan korban. Atas perbuatannya AA dikenakan Pasal 365 KUHP, Juncto 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads