Remaja berinisial HT (18) di Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai menganiaya ayah kandungnya JT (47) dan ibunya inisial FB (42) yang merupakan penyandang disabilitas. Pelaku HT disebut dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan.
"Penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah dan ibunya dengan cara memukul dengan menggunakan sebatang kayu, terhadap ayahnya dan menendang kursi plastik yang mengenai ibunya yang kakinya cacat," kata Kapolsek Tenga, AKP Yusak Parinding saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/5/2022)
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tawang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 09.00 wita. Peristiwa tersebut dilaporkan Kepala Desa Tawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, pelaku yang baru pulang pesta minuman keras (miras) tiba di rumah dalam kondisi mabuk. Saat tiba di rumah, ayah pelaku yang dalam kondisi sakit sedang memperbaiki aliran listrik yang bermasalah.
Pelaku yang kesal kemudian memarahi korban lantaran terlalu lama memperbaiki listrik. Usai marah-marah, pelaku lantas mengambil sebilah kayu dan menganiaya ayahnya. Sehingga korban mengalami sejumlah luka memar di bagian kaki dan pinggangnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga kesal dan menganiaya ibunya. Dia menendang kursi plastik dan mengenai ibu kandungnya yang seorang penyandang disabilitas.
Yusak menambahkan ibu pelaku yang ikut menjadi korban tak terima dengan aksi penganiayaan anaknya kemudian membuat laporan ke Polsek Tenga. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi lalu melakukan visum terhadap korban.
"Kami menjemput korban, ayah pelaku di rumahnya dan membawa ke Puskesmas untuk dimintakan visum," jelasnya.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah insiden tersebut pada Rabu (18/5) kemarin. Pelaku kini menjalani pemeriksaan.
(tau/nvl)