Pria Kendari Hendak Perkosa Teman Wanita-Ancam Pakai Airsoft Gun Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Pria Kendari Hendak Perkosa Teman Wanita-Ancam Pakai Airsoft Gun Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 23 Mei 2022 16:44 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kendari -

Pemuda berinisial berinisial MKP (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul. Pelaku mencoba memperkosa rekan wanitanya dengan cara mengancam menggunakan senjata jenis airsoft gun.

"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (23/5/2022).

Pelaku awalnya menjemput korban menggunakan mobil pada pukul 20.30 Wita, Minggu (22/5). Selanjutnya korban dibawa jalan-jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menggunakan mobil menjemput korban di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari lalu mengajak korban jalan-jalan," kata dia.

Namun saat tiba di kawasan perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan mobil dan mematikan mesinnya. Sontak pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor," ujarnya.

Merasa tak bisa menguasai korban, pelaku lantas mengeluarkan senjata jenis airsoft gun. Dia kemudian menodong korban.

"Pelaku sambil berkata 'kalau kamu tidak mau ikuti mau ku saya bunuh kamu'," ujarnya.

Korban berusaha menghindari perbuatan pelaku dengan coba membujuk agar perbuatan tidak pantas tersebut tidak dilakukan di dalam mobil tetapi di kamar hotel.

"Korban membujuk pelaku dengan berkata 'Jangan di sini nanti di hotel saja'," bebernya.

Mendapat tawaran tersebut pelaku sempat menolak dengan alasan tidak memiliki uang untuk menyewa kamar hotel. Saat inilah korban memanfaatkan peluang mengelabui pelaku.

"Kata pelaku 'Tidak ada uang ku'. Kemudian korban memberikan kartu ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di mesin ATM," ungkapnya.

Setelah mendapat kartu ATM korban, pelaku langsung keluar menuju mesin ATM. Sementara korban dengan pelan-pelan keluar dari mobil dan meminta tolong kepada orang sekitar sehingga pelaku langsung kabur menggunakan mobilnya.

Tak terima mendapati perlakuan tersebut korban langsung melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu indekos di Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Senin (23/5) pukul 08.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 pucuk senjata airsoft gun dan 1 kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads