2 Pj Bupati di Sultra Tak Sesuai Usulan Gubernur ke Mendagri, Batal Dilantik

Sulawesi Tenggara

2 Pj Bupati di Sultra Tak Sesuai Usulan Gubernur ke Mendagri, Batal Dilantik

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 23 Mei 2022 15:45 WIB
Gubernur Sultra Ali Mazi menengaskan ASN yang terlibat politik praktis di Buton Tengah akan mendapat sanksi.
Foto: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

2 Penjabat (Pj) Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan batal dilantik oleh Gubernur Ali Mazi. Penyebabnya, 2 Pj bupati yang dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak sesuai dengan usulan Ali Mazi.

Penundaan pelantikan 2 Pj bupati di Sultra dilakukan karena Ali Mazi masih meminta penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tidak dipilihnya 2 nama yang diajukan.

Dua nama Pj Bupati pilihan Kemendagri yang tidak sesuai usulan Ali Mazi itu ialah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri yang ditetapkan sebagai Pj Bupati Muna Barat, dan Sementara Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Budiman yang ditetapkan sebagai Pj Bupati Buton Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badala melalui keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Sedianya pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan digelar di Kota Kendari, Senin (23/5) sore ini. Namun belakangan hanya Pj Bupati Buton Tengah saja yang bakal dilantik karena telah mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur," tegas dia.

Makanya yang akan dilantik lebih dulu, yakni Kepala BPBD Sultra, M Yusuf sebagai Pj Bupati Buton Tengah. Pasalnya sudah sesuai usulan Gubernur Sultra.

"Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur" sebut Ridwan dalam keterangan resminya.

Dengan ditundanya pelantikan 2 Pj bupati pilihan Kemendagri, kini Ali Mazi menunjuk Sekretaris Daerah Muna Barat dan Buton Selatan untuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk menghindari adanya kekosongan jabatan.

"Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022," papar dia.

Dia mengungkapkan masa jabatan Plh berlangsung selama seminggu. Jika belum ada kejelasan terkait Pj, maka jabatan Plh akan diperpanjang kembali selama seminggu kemudian.

"Gubernur Sultra akan segera mungkin melakukan konsultasi kepada Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj di dua kabupaten tersebut," ungkap Ridwan.

Dia menekankan, penundaan pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan bukan karena ingin membuat gaduh. Ridwan menegaskan, Gubernur Sultra tidak bermaksud membatalkan keputusan Kemendagri, namun menunda pelantikan hingga hasil konsultasi Gubernur Sultra dan Kemendagri menemukan titik terang.

"Kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur," tegasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, Pj Bupati Buton Tengah akan dilantik bersamaan dengan Wali Kota Baubau definitif La Ode Ahmad Monianse di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra pada Senin (23/5) pukul 15.30 Wita.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads