Seorang pria inisial LF (21) asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena memperkosa remaja inisial PM (17). Aksi bejat pelaku terungkap dilakukan selama 4 tahun karena korban tidak bisa menolak kemauan pelaku setelah diancam video asusilanya disebar.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila korban. Begitulah berlanjut (tindakan persetubuhan) dari tahun 2019 sampai 2022," kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal kepada detikcom, Sabtu (21/5/2022).
Busrol mengungkapkan awal mula kejadian tersebut pada tahun 2019. Saat itu, keduanya berpacaran saat duduk di SMP di Kabupaten Buton. Saat masa pacaran, keduanya intens berkomunikasi melalui video call.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelaku video call dengan korban. Korban ketika itu tidak menggunakan pakaian, pelaku lalu merekam (diam-diam). Ada juga sempat pelaku merekam saat mereka berhubungan badan. Itu juga yang menjadi senjata pelaku untuk bisa kembali melakukan persetubuhan kepada korban," ujarnya.
Ia mengungkapkan peristiwa yang sama selalu terjadi berkali-kali. Pelaku menjadikan video asusila tersebut sebagai ancaman kepada korban untuk memuaskan nafsunya.
"(Atas ancaman itu) terjadilah hubungan badan, terjadinya lebih intens lagi. Jika korban tidak penuhi keinginan pelaku, (korban) diancam mau disebarkan (video asusila)," ujar dia.
Bahkan, saat korban melanjutkan sekolah ke salah satu SMA di Kota Baubau, Sultra, pelaku masih terus mengejar korban dan melakukan tindakan persetubuhan tersebut.
"Sampai si korban sudah melanjutkan pendidikan SMA di Baubau seperti itu. Ketika dia mau dia akan menghubungi si korban, dimana saja dia mau lakukan dia lakukan," ujarnya.
Busrol mengungkapkan ancaman berujung perlakuan tindakan persetubuhuan tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga pelaku ditangkap Kamis (19/5).
Busrol mengungkapkan pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
"Pelaku sudah ditangkap, sudah kami lakukan pemeriksaaan saksi, minta visum (korban) dan keluar terhadap pelaku sudah kita tetapkan tersangka kemudian kita lakukan upaya paksa melakuan penahanan di polres," ujarnya.
Hasil keterangan pelaku dan korban, perlakuan tidak pantas itu terjadi di beberapa tempat seperti di Pelabuhan Nambo, kebun warga hingga beberapa tempat di Kabupaten Buton dan Kota Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(tau/nvl)