Penyelundupan 8 Senjata Api Made In Italia Tujuan Papua Masih Tanda Tanya

Sulawesi Utara

Penyelundupan 8 Senjata Api Made In Italia Tujuan Papua Masih Tanda Tanya

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 21 Mei 2022 07:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan senjta api ilegal jenis UZI di Polda Sulut (detikcom/Trisno Mais)
Foto: Konferensi pers pengungkapan senjta api ilegal jenis UZI di Polda Sulut (detikcom/Trisno Mais)
Manado -

Polisi mengungkap penyelundupan 8 pucuk senjata api jenis UZI yang dikirim dari Filipina tujuan Papua melalui Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) merupakan senjata api Made In Italia. Namun tujuan penyelundupannya ke Papua masih tanda tanya.

"Senjata api UZI Col made in Italy," demikian tertulis dalam register barang bukti polisi nomor BB/V/2022/Reskrim.

Ada dua pelaku penyelundupan yaitu inisial OM (18) dan FM (22) sudah ditangkap petugas. Hanya saja cara kedua pelaku mendapatkan senjata api ilegal ini di Filipina belum diungkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi sementara mereka mengambil dari Filipina. Kemudian, diduga juga dibawa ke Papua," kata Kapolda Sulut Irjen Mulyatno saat jumpa pers di Polda Sulut, Jumat (20/5/2022).

Selain 8 pucuk senjata api semi otomatis UZI, polisi juga menyita 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm. Namun polisi belum mengetahui apakah kedua pelaku penyelundupan memiliki sindikat di Filipina. Penyelidikan masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini belum diketahui, apakah mereka ini sindikat atau bukan. Yang jelas mereka baru diketahui saat ini," kata Mulyatno.

Senjata api ini terungkap akan diselundupkan ke Kota Manokwari, Papua Barat. Namun polisi masih akan mendalami tujuan senjata api ilegal ini diselundupkan ke Papua.

"Informasi sementara mereka mengambil dari Filipina. Kemudian diduga juga dibawa ke Papua, tapi penggunaan untuk siapa ini belum jelas," tambah Mulyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abbas pengiriman senjata ke Papua ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Penyelundupan ke Papua merupakan dugaan awal.

"Nah terkait dengan keterlibatan apakah senjata ini akan benar dibawa ke Papua, atau senjata di luar dari Sulut, itu juga perlu pendalaman," kata Jules.

Menurut Jules, pengawasan perbatasan perlu diperketat dengan temuan kasus ini. Penyelundupan senjata api ini menjadi evaluasi untuk pengamanan perbatasan.

"Jadi dalam hal ini kita tetap komitmen sama segala instansi terkait kita akan memperketat wilayah perbatasan," pungkasnya.

Senjata Api Diselundupkan Pakai Perahu

Polisi mengungkap penyelundupan senjata api ini menggunakan jalur laut. Penyelundupannya menggunakan perahu ketinting atau perahu kecil.

"Orang tersebut yang sudah bebas ke Filipina, dia menggunakan perahu ketinting atau perahu kecil, hanya menggunakan waktu 6 jam," kata Dirkrimum Polda Sulut Kombes Ganny Siahaan di Polda Sulut, Jumat (20/5).

Ganny menyebut pelaku WNI yang bebas masuk Filipina yang membawa senjata api tersebut. Namun Ganny tidak menjelaskan apakah WNI itu dua pelaku yang sudah ditangkap atau masih ada terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Seperti diketahui, ada pelaku yang sudah ditangkap masing-masing pria berinisial OM (18) dan FM (22). Siahaan mengatakan penyelidikan pihaknya tak sampai di sini.

"Barang bukti yang ada ini cukup, tapi masih dalam pengembangan, kita akan telusuri," ujarnya.

Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti

Polisi merilis kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Papua yang akan dikirim lewat Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). 2 Orang ditangkap terkait kasus ini, yakni inisial OM (18) dan FM (22).

"Menangkap 2 (dua) orang pelaku penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal inisial OM (18) dan FM (22)," ujar Kapolda Sulut Irjen Mulyatno dalam keterangan kepada wartawan di Kantornya, Jumat (20/5/2022).

Menurut Mulyatno, 2 orang pelaku tersebut didapati telah memiliki sejumlah senjata api ilegal beserta amunusinya. Berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain;

1. 8 (delapan) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,

2. 40 (empat puluh) butir amunisi senjata api kaliber 9 mm,

3. 2 buah buku rekening Bank BRI,

4. 1 unit handphone merek Redmi 8 Pro warna biru,

5. 1 unit handphone merek Redmi 7 wama hitam.

Akibat perbuatannya, OM dan FM kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara llegal/Tanpa Izin yang Sah.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," ujar Mulyatno.




(tau/ata)

Hide Ads