Polisi Ungkap 2 Pelaku Penyelundupan Senjata Api Filipina-Papua Via Sulut

Polisi Ungkap 2 Pelaku Penyelundupan Senjata Api Filipina-Papua Via Sulut

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 20 Mei 2022 13:08 WIB
2 Pelaku penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Papua via Sulut. (Trisno/detikSulsel)
Foto: 2 Pelaku penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Papua via Sulut. (Trisno/detikSulsel)
Manado - Polisi merilis kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Papua yang akan dikirim lewat Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). 2 Orang ditangkap terkait kasus ini, yakni inisial OM (18) dan FM (22).

"Menangkap 2 (dua) orang pelaku penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal inisial OM (18) dan FM (22)," ujar Kapolda Sulut Irjen Mulyatno dalam keterangan kepada wartawan di Kantornya, Jumat (20/5/2022).

Menurut Mulyatno, 2 orang pelaku tersebut didapati telah memiliki sejumlah senjata api ilegal beserta amunusinya. Berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain;

  1. 8 (delapan) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,
  2. 40 (empat puluh) butir amunisi senjata api kaliber 9 mm,
  3. 2 buah buku rekening Bank BRI,
  4. 1 unit handphone merek Redmi 8 Pro warna biru,
  5. 1 unit handphone merek Redmi 7 wama hitam

Akibat perbuatannya, OM dan FM kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara llegal/Tanpa Izin yang Sah.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," ujar Mulyatno.

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Senjata Api Filipina Papua

Pada Minggu (15/5) pukul 06.00 Wita polisi menerima informasi dari masyarakat soal dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal dari masyarakat.

Tim dari Polres Minahasa Utara kemudian turun melakukan penyelidikan dan mengamankan pria inisial OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lelaki OM, didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 (lima belas) butir amunisi kaliber 9 mm," ungkap Mulyatno.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada Senin (16/5) personel Polres Minhasa Utara berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe untuk menangkap FM wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Polisi lantas menggeledah rumah FM Kecamatan Tamako, dan menemukan ditemukan 25 (dua puluh lima) butir amunisi kaliber 9 mm. Kepada polisi, FM mengaku menimbun 5 senjata api lainnya di area perkebunan tak jauh dari rumahnya.

"Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI," tuturnya.

Kemudian pada Rabu (18/5) lalu polisi kembali menemukan 2 senjata api yang disembunyikan OM dan FM di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus penyelundupan senjata api ilegal di Kepulauan Sangihe. Barang bukti senjata api jenis UZI 5 pucuk dikirim dari Filipina dan bakal dijual ke wilayah Manokwari, Papua Barat.

"Ada 5 pucuk (senjata api) jenis UZI," kata Kapolres Kepulauan AKBP Denny Tompunuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/5) lalu.

FM ditangkap di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Sangihe pada Senin (16/5). FM saat itu tertangkap seorang diri. "Kemarin dulu diamankan," ungkap AKBP Denny.

Denny menuturkan, FM diduga memiliki jaringan di Papua. Senjata itu berencana bakal dijual ke Papua.

"Mereka ini sindikat (pelaku diduga punya jaringan di Papua)," ujar AKBP Denny.


(nvl/hmw)

Hide Ads