Kasus dugaan ayah memperkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak akhir. Kasus ini tak disetop polisi setelah sempat membuat trending tagar PercumaLaporPolisi.
Polisi melakukan gelar perkara di Ruang Rapim Polda Sulsel, Makassar, sejak pukul 09.00 Wita hingga sore, Jumat (20/5). Hasil gelar perkara menyimpulkan penyelidikan kasus ini tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, yang pertama adalah, tidak dapat ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat konferensi pers usai gelar perkara.
Kesimpulannya adalah penyelidikan kasus ini resmi disetop polisi seiring dengan hasil gelar perkara tersebut. Kasus sungguh tak mungkin dilanjutkan tanpa bukti-bukti pendukung.
"Iya (disetop), sudah selesai kasusnya. Terkait tidak cukup buktinya itu sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter rumah sakit, pertama dari Puskesmas, dari Bhayangkara, sudah itu hasil organisasi dokter forensik itu menyatakan tidak cukup bukti," lanjut dia.
Kendati demikian, hasil gelar perkara juga merekomendasikan agar pihak terkait dalam kasus ini diberi perlindungan dan pemulihan. Khususnya untuk 3 anak yang sebelumnya diduga diperkosa, antara lain ARTS, MRS dan AAR.
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," imbuhnya.
Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur
Kasus dugaan ayah memperkosa tiga orang anaknya di Luwu Timur awalnya heboh di Twitter 2021 lalu. Tagar PercumaLaporPolisi menggema di jagad maya.
Kehebohan bermula saat sebuah laporan media massa menuliskan keluhan seorang ibu melaporkan 'tiga anak saya diperkosa' namun pihak kepolisian dituding melepaskan terduga pelaku yang tak lain adalah ayah korban sendiri.
Kepolisian turut menjadi sorotan sebab laporan 3 anak diduga korban pemerkosaan itu dibuat pada 2019 lalu. Polisi dituding tak profesional lantaran menghentikan penyelidikan kasus itu.
Sorotan tersebut menyebabkan tagar PercumaLaporPolisi trending di twitter. Kasus dugaan ayah memperkosa tiga anaknya akhirnya menjadi atensi publik.
LBH Makassar selaku tim kuasa hukum ketiga anak diduga korban pemerkosaan ayah kandung lantas mendesak polisi membuka lagi kasus tersebut.
Desakan LBH Makassar dan koalisinya agar kasus ini dibuka lagi juga didukung pihak lain. Beberapa di antaranya adalah Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Kantor Staf Presiden, Komisi VIII DPR RI.
Selanjutnya desakan-desakan juga datang dari Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, hingga sejumlah pihak lainnya.
Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak Kandung Dibuka Lagi
Meski sempat menegaskan penghentian penyelidikan kasus ini sudah sesuai prosedur, polisi tetap diminta agar membuka lagi kasus ini. Karena desakan-desakan yang semakin masif, polisi akhirnya membuka lagi kasus ini.
Kasus baru dibuka setelah polisi membuat laporan model A pada Selasa, 12 Oktober 2021.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).
Kendati kasus baru dibuka lagi, polisi tetap menjadikan hasil visum 2019 sebagai
acuan penyelidikan.
"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25, sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 (2019)," kata Ramadhan.
"Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9, dokter menyatakan tidak ada kelainan," tuturnya.
Penyelidikan juga dilakukan polisi dengan memeriksa dokter IM yang memeriksa korban secara medis pada 31 Oktober 2019 itu. Korban diketahui menjalani pemeriksaan medis di RS Vale Sorowako.
"Tapi pemeriksaan medis yang dilakukan tanggal 31 oleh dokter IM, kira-kira ada kelainan. Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober 2019 sampai 31 Oktober 2019," imbuh Ramadhan.
Ayah Diduga Perkosa 3 Anaknya Lapor Balik Ibu Korban
Pria yang diduga memperkosa tiga anaknya di Luwu Timur, inisial S turut mengambil tindakan setelah kasus ini dibuka lagi. S melaporkan balik mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada prinsipnya S menegaskan membantah memperkosa tiga anak kandungnya. S juga menuding bila R sengaja mencemarkan nama baiknya.
"Mantan suaminya itu membuat laporan pengaduan terhadap mantan istrinya ya. Karena dia ini merasa nama baiknya dicemarkan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (18/10/2021).
"Laporkan istrinya karena viralnya kasus ini. Makanya dia mengadukan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE. Karena kan di situ yang diadukan istrinya itu mem-blow up persoalan ini melalui media sosial dan juga melibatkan LBH dan Project Multatuli," beber Zulpan.
Menurut Zulpan saat itu, S melaporkan mantan istrinya karena membuat berita luas ke masyarakat melalui media sosial hingga S merasa keberatan karena nama baiknya telah diserang.
"Karena isi berita yang disebarkan mantan istrinya, RA kepada masyarakat itu tidak benar dan juga kepada media tidak benar adanya sehingga dia melaporkan ke polisi dalam hal ini Polda Sulsel ya," katanya.
7 Bulan Penyelidikan Polisi Berujung Kasus Disetop Lagi
Sejak dibuka lagi pada 12 Oktober 2021 lalu, polisi membutuhkan waktu tujuh bulan dalam rangka penyelidikan. Pada akhirnya kasus ini kembali dihentikan kepolisian.
Dari data terakhir yang disampaikan, ada 52 saksi yang diperiksa penyidik kepolisian selama penyelidikan. 52 saksi itu terdiri dari berbagai unsur.
Ke-52 saksi antara lain pelapor, teman kerja pelapor hingga dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga anak terduga korban.
Selanjutnya pada Jumat (20/5), kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan pada akhirnya kasus ini tak dapat lanjut ke penyidikan.
Polisi mengatakan, pihaknya tetap menjadikan hasil visum 2019 sebagai dasar mendalami penyelidikan. Polisi juga telah mengkonfirmasi pemeriksaan tim dokter forensik.
"Tanggal 9 Oktober 2019 pemeriksaan visum et repertum yang dilaksanakan di Puskesmas Malili terhadap saudara ARTS (anak sulung pelapor-terlapor) di mana hasil tidak ditemukan tanda-tanda kelainan atau pun kekerasan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers usai gelar perkara.
"Yang kedua pemeriksaan terhadap saudara MRS dengan hasil tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan. Anak AAR dengan hasil tidak ada tanda-tanda kekerasan, baik otot, spinter menjepit bahwa luka lecet terjadi karena konsistensi buang besar atau BAB anak yang sering keras," sambung Suartana.
Simak Video "Momen Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/tau)