Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan ayah memperkosa 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang dilaporkan oleh ibu kandungnya. Polisi memutuskan tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Gelar perkara dilakukan di Ruang Rapim Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Jumat (20/5/2022) sejak pukul 09.00 Wita hingga sore. Sejumlah pihak turut hadir dalam gelar perkara tersebut, mulai dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kompolnas RI, KSP RI, LPSK RI, Bareskrim Polri, hingga penyidik terkait di Polda Sulsel.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, yang pertama adalah, tidak dapat ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suwardhana saat konferensi pers usai gelar perkara.
Komang menjelaskan, penyidik telah bekerja untuk mengungkap kasus ini dengan beberapa bukti petunjuk. Namun penyidik tetap tidak menemukan bukti kuat terkait peristiwa pidananya.
"Bukti petunjuk berupa surat, ada 3 lembar hasil visum dari Puskesmas Malili atas permintaan penyidik, 3 lembar hasil visum forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," jelasnya.
"(Bukti lainnya) 5 lembar hasil visum et repertum psychiatricum dari Biddokkes Rumah Sakit Bhayangkara, 1 rangkap hasil pemeriksaan asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, 1 rangkap hasil pemeriksaan hasil dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia," lanjutnya.
Gelar perkara juga merekomendasikan agar pihak terkait dalam kasus ini diberi perlindungan dan pemulihan.
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri membuka penyelidikan baru untuk mengungkap kasus dugaan ayah perkosa 3 anak di Luwu Timur. Saat itu polisi membuat laporan polisi (LP) tipe A yang dibuat penyidik Polri pada 12 Oktober 2021.
"Saya mendapatkan update dari tim asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/10).
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan penyelidikan difokuskan dalam rentang waktu 25-31 Oktober 2019. Pasalnya, pada 31 Oktober 2019, ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap 3 anaknya yang diduga dicabuli ayah sendiri dan ditemukan kelainan.
"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25, sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31. Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9, dokter menyatakan tidak ada kelainan," tuturnya.
"Pemeriksaan kedua tanggal 24, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Kemudian pemeriksaan medis oleh ibu korban di tanggal 31 menunjukkan ada katakanlah kelainan. Kami tidak sampaikan vulgar karena visum ini tidak bisa dibuka secara vulgar," sambung Ramadhan.
Polisi juga mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokter IM yang disebut memeriksa korban secara medis pada 31 Oktober 2019 itu. Korban diketahui menjalani pemeriksaan medis di RS Vale Sorowako.
"Tapi pemeriksaan medis yang dilakukan tanggal 31 oleh dokter IM, kira-kira ada kelainan. Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober 2019 sampai 31 Oktober 2019. Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir di tanggal 10 Desember 2019, ini yang kelima ya, telah dilakukan terapi terakhir oleh Dokter Ira," imbuh Ramadhan.
Simak Video "Momen Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(nvl/hmw)