Polisi menangkap SS (16) remaja pelaku penikaman berujung tewasnya seorang waria berinisial Z (25) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku membunuh korban hanya gegara sakit hati dilecehkan.
"Polisi mengamankan SS diduga pelaku tindak pidana pembunuhan Z tadi (20/5) pukul 09.00 Wita," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui keterangan resminya, Jumat (20/5/2022).
SS diamankan saat berada di rumahnya di kawasan Kotamara, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Saat diamankan, SS tidak melakukan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengungkapkan pelaku mengakui perbuatannya jika sudah membunuh Z. Hasil interogasi sementara, lanjut Erwin, pelaku melakukan tindakan tersebut didasarkan sakit hati kepada korban.
"Pelaku sakit hati karena korban selalu melakukan pelecehan seksual dengan memegang kemaluan pelaku," kata Erwin.
Dari keterangan pelaku, lanjut Erwin, korban diduga lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, saat itu pelaku melakukan perlawanan dan kalap sehingga membunuh korban.
"Saat hari kejadian, korban melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang membuat pelaku kalap dan melakukan perlawanan secara membabibuta yang menggunakan senjata tajam berupa sebilah sangkur," ujarnya.
Ketika pelaku ditangkap, polisi juga membawa barang bukti sebilah sangkur yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menemukan sesosok mayat dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tak bernyawa di pelataran Pasar Laelangi Kota Baubau pada Kamis (10/3) pukul 10.00 Wita. Hasil identifikasi, mayat tersebut berinisial Z, seorang waria pekerja salon.
(tau/nvl)