Nelayan berinisial BS (47) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggra (Sultra) ditangkap polisi atas kasus kepemilikan bom ikan. BS ditangkap saat hendak meledakkan bom ikan miliknya.
"Benar kami telah mengamankan BS. Dari tangan BS diamankan barang bukti (bom ikan) siap ledak," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat jumpa pers, Jumat (13/5/2022).
Polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat jika BS diduga akan melakukan tindak pidana peledakan bom ikan tersebut di Perairan Teluk Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah pada Senin (9/5). Polisi kemudian melakukan pemantauan pada pukul 16.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dipantau, sejumlah nelayan menggunakan perahu tengah berkumpul bersama BS di perairan tersebut. Diduga para nelayan tersebut akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bom ikan tersebut.
Namun karena faktor cuaca, para nelayan yang berkumpul tersebut membubarkan diri. Polisi akhirnya membuntuti salah satu nelayan yakni BS karena disinyalir memiliki bom ikan.
"Pukul 18.00 Wita, anggota saya membuntuti salah satu nelayan yang dicurigai membawa handak (bahan peledak)," beber dia.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di perahu BS tersebut berupa handak dikemas dalam 1 botol ukuran 150 ml dan 1 botol ukuran 460 ml.
"Barang bukti yang ditemukan handak siap pakai," bebernya.
Dari keterangan pelaku, barang bukti handak tersebut sengaja dibawa dan akan digunakan untuk membom ikan di perairan tersebut. Nantinya hasilnya akan dijual.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satpolairud Polres Baubau," ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(hmw/asm)