Pria di Muna Dibunuh Sadis Teman Sendiri Saat Pesta Miras, 4 Orang Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Pria di Muna Dibunuh Sadis Teman Sendiri Saat Pesta Miras, 4 Orang Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 18 Mei 2022 22:40 WIB
Seorang pria bernama Irfan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibunuh secara sadis oleh empat temannya sendiri saat pesta minuman keras (miras).
Konferensi pers pria dibunuh sadis teman sendiri di Muna, Sultra. Foto: (dok. istimewa)
Muna -

Seorang pria bernama Irfan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibunuh secara sadis oleh empat temannya sendiri saat pesta minuman keras (miras). Empat pelaku tersebut kini sudah diamankan polisi.

"Empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Muna," kata Wakapolres Muna Kompol Anggi Siaahan saat jumpa pers, Rabu (18/5/2022).

Peristiwa itu terjadi di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Muna pada Kamis (5/5) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu korban bersama para pelaku bernama Sumada, Kolu, Lawesi, dan Rima tengah menggelar pesta miras di salah satu rumah warga di pinggir jalan raya. Korban sempat marah-marah kepada Sumada, kemudian berdiri di hadapan para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak berselang lama Kolu ini sambil memegang sebilah badik berdiri langsung menikam dada sebelah kiri korban (Irfan) sebanyak satu kali," ungkapnya.

Anggi menuturkan, usai ditikam korban langsung keluar dari tempat tersebut sambil mencabut badik yang menancap di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku Lawesi, Rima, dan Sumada serentak berdiri dari kursi membantu Kolu menghadapi korban," ungkap dia.

Selanjutnya, Sumada mengambil satu kursi plastik dan menghantamkan ke arah pinggang korban sebanyak satu kali. Korban pun lari menyusuri jalan raya, disusul para pelaku yang ikut mengejar.

"Saat itu korban berlari menyusuri jalan sambil memegang badik. Korban berhenti, lalu pelaku Kolu menikam punggung belakang korban sebanyak tiga kali," ujar dia.

Tak puas, Kolu kembali menikam korban dengan badiknya tersebut sebanyak dua kali. Kemudian, Lawesi yang ikut mengejar lalu mengambil kayu pagar dan melemparkan ke arah tangan korban.

"Pelaku Rima datang juga mengambil kayu papan dan menghantamkan ke kepala korban. Sumada juga ikut mengambil kayu pagar dan memukul korban di badannya," bebernya.

Korban yang tumbang berusaha menghindar menuju sebuah pohon yang tidak jauh dari lokasi untuk berlindung. Namun pelaku Lawesi dan Rima mengikuti korban dan kembali menghantamkan kayu pagar.

"Korban sempat lari lagi tapi pelaku mengejar dari belakang, tapi korban terjatuh. Pelaku langsung mengeroyok korban sampai saudara korban datang memapah korban," ungkapnya.

Mengetahui saudara korban datang, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Namun tak berselang lama nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

"Korban meninggal malam itu juga," bebernya.

Pelaku Ditangkap dan Serahkan Diri

Anggi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku Sumada di rumahnya pada Jumat (6/5) pukul 01.00 Wita. Polisi pun langsung melakukan penangkapan. Dari keterangan Sumada, polisi lalu mengejar pelaku lain yang diketahui tengah bersembunyi di salah satu kebun warga setempat.

"Pukul 05.00 Wita polisi berhasil menangkap pelaku Kolu beserta barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang," papar dia.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur menuju hutan di Desa Masalili. Polisi yang melakukan pengejaran kehilangan jejak.

"Sekitar pukul 12.30 Wita Lawesi dan Rima secara kooperatif menyerahkan diri di Polsek Kontunaga lalu kemudian ke empat pelaku diamankan di Polres Muna," ujarnya.

Dari keterangan yang didapatkan polisi, pelaku Kolu melakukan kejahatannya dengan menikam korban karena sakit hati, emosi, dan dendam karena korban pernah menendang pelaku Rima saat acara joget.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads