Sulaiman Milla, terdakwa kasus pencabulan santriwati yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis enam tahun penjara. Vonis tersebut dianggap tidak memuaskan sehingga jaksa mengajukan banding.
"Iya betul, vonisnya sebelum Lebaran. Tuntutan jaksa 11 tahun namun divonis enam tahun," kata Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Senin (9/5/2022).
Tomy menjelaskan, atas vonis tersebut jaksa menilai hukuman terhadap Sulaiman Milla tidak sesuai dengan perbuatannya. Jaksa menginginkan vonis terhadap terdakwa semestinya bisa lebih dari enam tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa mengajukan banding atas vonis 6 tahun tersebut," sebutnya.
Sementara itu, pengacara Sulaeman Milla, Bakhtiar juga mengaku tak puas dengan vonis hakim. Menurutnya, vonis penjara selama enam tahun itu memberatkan kliennya.
"Setelah kami konsultasi dengan terdakwa, tidak puas dengan putusan pengadilan negeri. Memang turun tetapi masih dirasa tinggi. Artinya biasanya tindak pidana yang sama, pencabulan ekstrem. Ini tidak ada niat sama sekali (melakukan pencabulan)," terangnya.
Bakhtiar mengaku telah mendengar pihak kejaksaan juga akan mengajukan banding atas putusan vonis enam tahun tersebut. Pihaknya pun akan menempuh hal yang sama.
"Sama-sama kita banding. Intinya kami banding dan dasarnya tidak puas dengan putusan hakim," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sulaiman Milla dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pinrang. Jaksa meyakini terdakwa Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Selasa (22/3). JPU Angriani menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap jaksa Angriani kepada detikSulsel, Rabu (23/3).
Angriani menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Salah satu di antaranya karena latar belakang terdakwa.
"Karena dia kan pembina di Ponpes. Semestinya dia menjadi teladan, tetapi justru dia memperlihatkan kelakuan buruk ke santriwatinya," bebernya.
(asm/nvl)