3 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Bejat di Sangihe Ditangkap

3 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Bejat di Sangihe Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 09 Mei 2022 14:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Sangihe - Polisi menangkap pria berinisial ST (46) yang terungkap telah mencabuli gadis 14 tahun di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Aksi bejat ST sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu.

"ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/5/2022).

Pelaku yang merupakan warga Tatoareng, Sangihe diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe pada Kamis (5/5) malam.

Pelaku mengaku aksi bejatnya terhadap gadis 14 tahun itu dilakukan sejak 2019 lalu.

"Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe korban berumur 14 tahun, warga Sangihe," ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 15 April 2022.

Kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban, dan pelaku.

Berdasarkan keterangan itu, pihaknya lantas melakukan penahanan. Saat ini ST ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022," imbuhnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Sebelum ditahan ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19," pungkasnya.


(nvl/nvl)

Hide Ads