Polisi menangkap pria berinisial RS (41) pelaku pencabulan bocah 7 tahun di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Menurut polisi, aksi bejat pelaku terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.
"Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (22/4/2022).
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, di Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Rabu (20/4), sekitar pukul 16.45 Wita. Saat itu korban dijemput pelaku lantas dibawa ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban sedang berada di rumah oma-nya, kemudian diajak oleh terduga pelaku untuk menjemput anaknya. Namun sebelumnya mereka singgah di rumah terduga pelaku," ujar dia.
Saat itulah pelaku mencabuli korban. Hingga belakangan korban melaporkan perbuatan pelaku ini ke orang tuanya.
"Intinya keluarga melaporkan ke SKPT yang dibuatkan keluarga kemudian ditindak lanjut. Korban melapor ke keluarga," tutur Jules.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado saat berada di kediamannya, pada Rabu malam (20/4/2022). Jules mengaku, perbuatan tersangka bukan kali pertama.
"Iya benarlah bahwa diduga pelaku telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali," sambung Jules.
Saat ini pelaku ditahan ke Mako Polresta Manado. Jules menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dan itu sama diakui juga oleh pelaku melakukan lebih dari satu kali,"pungkasnya.
(sar/tau)