Kodam XIV/Hasanuddin meminta maaf atas ulah Serma MB yang telah menganiaya seorang wanita bernama Ratu (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratu dianiaya saat menagih utang beras kepada pelaku.
"Yang jelas kami merasa prihatin dan minta maaf atas kelakuan oknum anggota kita yang tidak seharusnya dilakukan oleh prajurit," kata Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).
Sebagai efek jera, Serma MB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ratu. Serma MB juga resmi ditahan di Pomdam TNI dan tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti sudah siap semua tinggal disiapkan naik berkas ke Oditurat Militer (Otmil), yang nanti selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu ancaman hukumannya nanti hasil pengadilan," tambah Rio.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Pimpinan tertinggi di institusi TNI itu pun sangat tidak membenarkan ulah Serma MB yang menganiaya seorang wanita karena masalah utang.
"Di sini Panglima sangat tidak berkenan karena prajurit ini sudah keluar dari sumpah prajurit," jelasnya.
Jenderal Andika pun berpesan oknum TNI itu mendapat hukuman berat sesuai perbuatannya dan hukum yang berlaku. Termasuk akan terus menahan Serma MB hingga kasus ini selesai.
"Sanksi dari Panglima, apapun sanksi terberat yang dikeluarkan dari pengadilan, itulah yang akan dilaksanakan. Sampai proses ini selesai, dia (Serma MB) mendekam di Pomdam dan menjalani penahanan," tegas Rio.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan ini viral usai diunggah pemilik akun Twitter @Mei2Namaku. Dalam foto yang diunggah, tampak seorang wanita yang mengalami luka di dekat alis dan pipi sebelah kiri serta bibir.
Unggahan itu memperlihatkan bahwa luka itu telah mengeluarkan darah. informasi viral tersebut, motif dari aksi penganiayaan dipicu persoalan menagih utang.
(asm/nvl)