Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menahan oknum anggota TNI AD inisial Serma MB yang menganiaya seorang wanita inisial RR hingga babak belur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Serma MB masih terus diperiksa terkait perbuatannya.
Dalam foto yang diterima detikSulsel dari Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, Jumat (6/5/2022) tampak Serma MB tengah duduk menggunakan baju tahanan berwarna kuning.
Serma MB dalam foto itu tampak dicukur botak dengan tangan diborgol. Dia juga tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Pomdam XIV/Hasanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kasus penganiayaan yang dilakukan Serma MB tengah menjadi atensi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad. Dia memerintahkan agar personel kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin itu ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," ujar Kapendam Kolonel Inf Rio Purwantoro dalam keterangan tertulisnya.
"Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," lanjutnya.
![]() |
Serma MB diketahui menganiaya wanita inisial R di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala Palangga Kabupaten Gowa, pada Senin (2/5). Penganiayaan itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan istri Serma MB dengan korban R.
"Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV/Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya.
Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer, Terang Kapendam XIV/Hasanuddin," pungkasnya.
(nvl/nvl)