Polisi Militer (POM) Kodam XIV/Hasanuddin memeriksa 4 saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AD berinisial Serma MB terhadap seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun pihaknya enggan merinci nama para saksi yang telah diperiksa tersebut.
"Korban sudah melapor dan saksi sudah kita periksa udah 4 orang," kata Danpomdam XIV Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo kepada detikSulsel, Kamis malam (5/5/2022).
Dia melanjutkan, keterangan dari para saksi tersebut dianggap sudah cukup untuk menetapkan status hukum Serma MB menjadi tersangka. Sejumlah alat bukti lainnya pun sudah dikantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah pasti tersangka itu tinggal kan kita harus sesuai dengan prosedur KUHP," papar dia.
Pihaknya pun telah meminta surat penahanan terhadap Serma MB menyusul penetapannya sebagai tersangka. Surat ditujukan ke Kesdam Kodam XIV/Hasanuddin tempat oknum TNI AD itu bertugas.
"Sudah ditahan (Serma MB). Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan tersangka ya," jelas Kolonel Bayu Aji.
Diketahui Serma MB melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (2/5). Insiden yang terjadi di momen Lebaran ini dipicu karena pelaku kesal korban hendak menagih tunggakan utang beras kepada istri Serma MB.
"Saat nagih itu, anggota kita ini entah mungkin ada masalah emosi, ada orang nagih, ya spontanitas lah (dianiaya) karena tidak direncanakan," ujar Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Letkol Inf Rio Purwantoro, Kamis (5/5).
Letkol Rio menjelaskan, korban diketahui menjalin kerja sama bisnis penjualan beras dengan istri Serma MB. Beras dijual seberat 50 kilogram dengan harga Rp 500 ribu.
"Pada bulan September dan Oktober, utang dia (istri Serma MB) Rp 4 juta. Cuman nggak dibayar-bayar," papar Letkol Rio.
(sar/tau)