Oknum TNI AD Serma MB Penganiaya Wanita di Gowa Jadi Tersangka

Oknum TNI AD Serma MB Penganiaya Wanita di Gowa Jadi Tersangka

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Jumat, 06 Mei 2022 09:43 WIB
Poster
Ilustrasi wanita di Gowa dianiaya oknum TNI AD. (Foto: Edi Wahyono)
Makassar -

Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin menetapkan Serma MB sebagai tersangka atas tindakannya menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Serma MB lanjut ditahan usai ditetapkan tersangka.

"Sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan tersangka ya," kata Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo kepada detikSulsel, Kamis (5/5/2022) malam.

Sejauh ini pula, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penetapan status hukum terhadap Serma MB itu dianggap telah sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sudah melapor dan saksi sudah kita periksa udah 4 orang. Udah pasti tersangka itu tinggal kan kita harus sesuai dengan prosedur KUHP," tegasnya.

Sebelumya diberitakan, media sosial dihebohkan beredarnya foto seorang wanita di Kabupaten Gowa, babak belur dianiaya oknum TNI AD Serma MB.

ADVERTISEMENT

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (2/5/2022) lalu saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras Rp juta kepada istri pelaku. Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad sudah menerima laporan penganiayaan, dan langsung memerintahkan jajaran khususnya Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses Serma MB.

"Kasus ini sudah diproses POM (Polisi Militer)," ujar Mayjen Andi Muhammad kepada detikSulsel, Kamis (5/5).

Atas perbuatannya itu, Serma MB langsung ditahan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk kepentingan penyidikan. Dia akan diproes sanksi atas perbuatannya.

"Kasus ini sudah ditangani dan sudah dalam penyidikan di Pomdam. Tentunya sampai dengan selesai nanti si anggota ini akan menerima sanksi atas perbuatannya," tegas Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Letkol Inf Rio Purwantoro kepada detikSulsel, Kamis (5/5).




(nvl/nvl)

Hide Ads