Sebanyak 5.535 narapidana (napi) Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2022. Ada 30 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa menjalani pidana.
"Rekapitulasi narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 5.535 orang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto dalam keterangannya, Senin (2/5/2022).
Dia menjelaskan, napi atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik. Dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," sambung dia.
Suprapto menambahkan, pemberian remisi juga bisa diberikan kepada napi yang dipidana karena kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, HAM, dan kejahatan transnasional. Namun ada syarat tambahan yang mesti dipenuhi.
"(Syaratnya) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi," sebut Suprapto.
Sementara khusus napi terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Selain itu telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI.
"Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA," tegas dia.
Adapun rincian penerima remisi tersebut, yakni khusus remisi khusus (RK) I dengan masa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 881 orang. Kemudian 3.752 orang menerima remisi 1 bulan, 680 napi 1 bulan 15 hari, dan 192 napi lainnya mendapat remisi 2 bulan.
Sementara ada 30 napi yang dinyatakan bebas atau mendapat pengurangan masa tahanan atau RK II. Rinciannya, 2 napi mendapat remisi 15 hari, 20 orang 1 bulan, dan 8 napi lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Suprapto mengemukakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 5.581 napi di Lapas/Rutan se-Sulsel untuk mendapat remisi. Namun Pusat hanya menyetujui 5.535 orang.
"Adapun narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif, belum menjalani 6 bulan, sedang menjalani pidana denda dan CMB (cuti menjelang bebas)," beber Suprapto.
Selain itu belum memenuhi syarat administratif termasuk dalam register F, belum melengkapi dokumen seperti kutipan putusan, BA 17 dan lain-lain.
(sar/asm)