Seorang pria berinisial HR (51) asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. HR memperkosa korban sebanyak dua kali dan 20 kali melakukan aksi cabul.
"Tersangka melakukan tindakan cabul sebanyak 20 kali lebih, dan dua kali melakukan persetubuhan kepada korban," kata Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Aksi bejat HR dilakukan sejak Juli 2021 hingga April 2022. HR menjalankan aksinya di dalam kamar rumahnya di Kabupaten Berau, Kaltim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tindakan tersangka ini dilakukan saat korban disuruh memijat badannya, dari situ timbul ketertarikan tersangka untuk melakukan cabul dan persetubuhan kepada korban," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah RK menceritakan perbuatan bejat HR kepada ibunya. Tanpa pikir panjang ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat ayah tirinya sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021, dan yang terakhir kali pada Minggu (17 April 2022) sekitar pukul 22.30 Wita di dalam kamar rumah pelaku," bebernya.
Usai mendapatkan laporan itu polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HR pada 19 April 2022. Kepada polisi HR mengakui semua perbuatannya.
"Kita amankan tersangka di kediamannya," sebutnya.
Kini HR telah diamankan di Polres Berua beserta barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, HR terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(asm/nvl)