Remaja Perkosa Bocah SD saat Siang Hari Ramadan di Baubau Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Remaja Perkosa Bocah SD saat Siang Hari Ramadan di Baubau Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 12 Apr 2022 16:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Baubau -

Remaja pria berinisial MA (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan siswa SD berusia 11 tahun. Pelaku dan korban awalnya saling kenal melalui media sosial.

"Iya pelaku (memperkosa korban) bulan puasa, terjadi saat hari puasa kedua saat siang hari," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Erwin mengatakan, perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial terjadi pada Minggu (3/4). Keesokan harinya, pelaku mengajak korban keluar dengan berbagai alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban dan pelaku ini mereka tidak saling kenal, baru kenal lewat media sosial itu," ungkap Erwin.

Korban yang mengiyakan ajakan tersebut langsung dijemput pelaku di sebuah salon pada Senin (4/4) pukul 11.20 Wita. Selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah rekannya di kawasan Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

"Ternyata rumah temannya terkunci, pelaku lantas bawa korban di kos temannya yang lain," tutur Erwin.

Dalam perjalanan, korban sempat bertanya akan dibawa kemana oleh pelaku karena sudah tidak searah tujuan mereka yang awalnya hendak ke wilayah Pala 3, namun pelaku tidak begitu menanggapi.

Erwin mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku sebelum menggencarkan aksinya dengan mengajak korban lebih dulu berfoto bersama. Lantas pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

"Pelaku memaksa korban dan terjadilah tindakan pemerkosaan," kata Erwin.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melapor ke polisi. Tidak kurang dari 2 jam usai melapor, di hari yang sama pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.




(hmw/tau)

Hide Ads