Dua perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi atas dugaan aktivitas penambangan ilegal. Kedua perusahaan diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.
"Kedua perusahaan ini menambang di kawasan IUP milik PT Antam, di sana ada hutan lindung, mereka menambang di sana tanpa mengantongi (IPPKH) izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat (AMPM) La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino, Selasa (5/4/2022).
Perusahaan yang dilaporkan yakni PT Rajawali Soraya Mas dna PT CS8 yang melakukan aktivitas penambangan di Blok Marombo, Konut. Keduanya dilaporkan pada Jumat (1/4) atas dasar bukti dan dokumentasi, termasuk titik koordinat perusahaan melakukan penambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino mengatakan polisi harus bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih jauh terkait adanya dugaan tersebut. Bahkan ia meminta agar Polda Sultra bisa memanggil dan memeriksa secepatnya direktur utama masing-masing perusahaan.
"Harapannya Polda Sultra bisa melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," papar dia.
AMPM mengaku akan melakukan demonstrasi jika pihak kepolisian tidak segera mengambil langkah tegas atas laporan tersebut.
"Kami akan kembali ke Polda Sultra untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan kami," tegas Lino.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra AKBP Priyo Utomo membenarkan adanya laporan yang dilayangkan AMPM kepada dua perusahaan tersebut. Priyo mengungkapkan polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Untuk penanganan kasus tersebut sedang lidik di lapangan dan sumber lain," kata Priyo singkat.
(asm/nvl)