Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.375 Liter Solar Ilegal di Sulut

Sulawesi Utara

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.375 Liter Solar Ilegal di Sulut

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 04 Apr 2022 13:30 WIB
Supir truk antre saat membeli bahan bakar solar besubsidi di salah satu SPBU di Lebak, Banten, Selasa (29/3/2022). Antrean yang didominasi truk tersebut terjadi akibat langkanya bahan bakar solar bersubsidi di sejumlah SPBU di provinsi Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Foto: Ilustrasi pengungkapan selundupan solar di Sulawesi Utara (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Bolmong -

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar total sebanyak 2.375 liter di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Ada tiga pelaku yang berhasil diringkus aparat di dua lokasi berbeda.

"Para pelaku diamankan pada hari Minggu (kemarin) di dua lokasi berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/4/2022).

Kasus penyelundupan solar terungkap atas informasi warga terkait adanya pendistribusian BBM bersubsidi tanpa disertai dokumen yang sah. Polisi langsung menindaklanjuti hingga mengamankan pelaku pelaku berinisial SL (42) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Kompleks Pasar Kelurahan Inobonto Satu, Minggu (3/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya masing-masing wanita berinisial MP (51) dan LP (31). Keduanya ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi di kompleks SMA Negeri I Bolaang, Desa Inobonto Dua, Kecamatan Bolaang.

"Dari tangan SL petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam sebuah mobil pickup grandmax warna putih," beber Jules.

ADVERTISEMENT

Sementara dari tangan pelaku perempuan inisial MP dan LP, diamankan 1.500 solar ilegal. BBM tersebut ditemukan di sebuah mobil pickup.

"Dari tangan kedua perempuan ini (pelaku MP dan LP) petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pickup hilux warna putih," sebut dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Bolaang Mongondow (Bolmong). Setelahnya, BBM dijual kepada warga di Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sementara pelaku inisial MP mengaku mendapatkan BBM ilegal jenis solar tersebut dibeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar. Hasil pembelian itu lantas dijual kepada warga di Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Para pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini," pungkas Jules.




(sar/tau)

Hide Ads