Geger Pemuda Kaltara Cabuli Banyak Santri Sampai Lupa Jumlah Korbannya

Kalimantan Utara

Geger Pemuda Kaltara Cabuli Banyak Santri Sampai Lupa Jumlah Korbannya

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 30 Mar 2022 08:30 WIB
Poster
Geger aksi pemuda mencabuli banyak santri sampai lupa jumlah korbannya di Kaltara (Foto: edit Wahyono)
Tarakan -

Pemuda berinisial RD (22) di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) membuat geger karena mencabuli santri sejak 2016 silam. RD bahkan mengakui memiliki banyak korban sampai lupa jumlah persisnya.

RD mencabuli anak laki-laki di Pondok Pesantren di Kecamatan Tarakan Utara. RD merupakan warga sekitar dan kerap ibadah di masjid tak jauh dari Ponpes para korban.

RD aktif dalam pengajian dan mengikuti majelis taklim yang digelar salah satu pesantren. Tindakan pencabulan tersebut dilakukan RD saat para korban keadaan tertidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan pelaku pada Selasa (8/3), saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2022).

RD Akui Cabuli Banyak Santri hingga Lupa Jumlah Korban

Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui jumlah korbannya memang banyak. Pasalnya sudah bertahun-tahun RD melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan dari pelaku memang banyak melakukan pelecehan seksual, terhitung sejak 2016, pelaku sendiri tak tahu jumlah anak yang dilecehkan karena banyak," terangnya.

Sebuah laporan mengatakan RD bahkan punya 48 korban. Terhadap angka tersebut, Kristaya mengatakan pihaknya hanya mencatat 5 korban.

"Ya data itu (48 santri diduga jadi korban) mungkin pihak mereka mencari para korban, yang jelas dari kami hanya 5 korban yang melapor," katanya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Utara pada Senin (7/3) lalu. Usai menerima laporan polisi langsung mengamankan RD di kediamannya.

RD kini telah ditahan di Polsek Tarakan Utara, atas perbuatannya RD dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena dimana mayoritas korbannya ada yang di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.




(hmw/nvl)

Hide Ads