Seorang pria di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial RD (22) ditangkap polisi atas kasus pencabulan santri. RD sampai pelaku lupa jumlah korbannya karena rutin melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2016 silam.
"Ya data itu (48 santri diduga jadi korban) mungkin pihak mereka mencari para korban, yang jelas dari kami hanya 5 korban yang melapor," ungkap Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, RD diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di Pondok Pesantren di Kecamatan Tarakan Utara. Kistaya mengatakan, sejauh ini baru ada lima korban yang melapor karena korban-korban lainnya diduga belum berani buka suara di hadapan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan dari pelaku memang banyak melakukan pelecehan seksual, terhitung sejak 2016, pelaku sendiri tak tahu jumlah anak yang dilecehkan karena banyak," terangnya.
Dikatakan Kistaya, RD merupakan warga sekitar yang kerap melakukan ibadah di masjid tak jauh dari Ponpes para korban. Diketahui juga RD aktif dalam pengajian dan mengikuti majelis taklim yang digelar salah satu pesantren. Tindakan pelecehan itu dilakukannya saat para korban keadaan tertidur.
"Jadi saat korban tidur (pelaku melakukan pencabulan). Itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu saat para santri tidur di Ponpes," ujarnya.
Kasus pelecehan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Utara pada Senin (7/3) lalu. Usai menerima laporan pihak polisi langsung mengamankan RD di kediamannya.
"Kita amankan pelaku pada Selasa (8/3), saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
RD kini telah ditahan di Polsek Tarakan Utara, atas perbuatannya RD dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena dimana mayoritas korbannya ada yang di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(hmw/sar)