Mahasiswa inisial IK (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena ulah bejatnya mencabuli mahasiswi berusia 21 tahun saat tidur di kamar kosnya. IK kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 KUHP.
Polisi mengatakan, IK awalnya berkunjung ke kamar kos rekannya di wilayah Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Jumat (25/3) sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara korban merupakan tetangga kamar kos rekan IK.
"Ini kamar kos berhadapan pintu," ujar Panit I Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar Ipda Jamaluddin kepada detikSulsel, Sabtu (26/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IK sempat pergi ke toilet pondok rumah kos. Kemudian saat kembali dari toilet, IK melihat kamar kos korban dalam kondisi terbuka yang mana korban sedang tertidur.
Melihat penampakan korban yang tertidur, IK tanpa basa basi langsung masuk ke kamar kos korban. IK langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
"Dia masuk ke dalam, kamarnya kamar terbuka, dia dari kamar mandi, dia mungkin ingin ya masuk lah di kamarnya perempuan," tutur Jamaluddin.
"Jadi korban sementara tidur, baring-baring tutup muka pakai bantal tiba-tiba dipegang sama pelaku, begitu sih kronologisnya," sambungnya.
Menurut Jamaluddin, korban sebenarnya belum terlelap sempurna. Korban akhirnya dengan mudah menyadari ada orang yang mencabulinya.
"Korban kaget, berteriak dia (pelaku) langsung lari ke kamar, korban langsung juga dia ikuti," tuturnya.
Tanpa buang waktu, korban langsung melaporkan IK ke Polsek Tamalanrea. Akibatnya digelandang polisi.
Mahasiswa Cabuli Mahasiswi Tidur di Kos Jadi Tersangka
Polisi bergerak cepat memproses hukum ulah bejat yang dilakukan IK. Sang mahasiswa resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tudingan melanggar norma atau merusak kesopanan di muka umum.
"Dapat ditingkatkan (status IK) menjadi tersangka," ujar Jamaluddin.
Proses gelar perkara berlangsung di Polsek Tamalanrea sekitar pukul 12.15 Wita hingga pukul 17.30 Wita, Sabtu (26/3). Melalui gelar perkara tersebut, kasus IK ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus dilakukan penetapan tersangka.
Saat penyelidikan, polisi juga sudah memeriksa keterangan dua saksi. Akibatnya IK langsung ditahan di Polsek Tamalanrea Makassar.
"Sekarang tersangka sudah ditahan di Polsek, tidak dipulangkan lagi," katanya.
(hmw/asm)