"Motifnya pelaku tersinggung sebab pengajuan kredit ditolak oleh korban," ujar Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, Kamis (24/3/2022).
Arief mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap korbannya. AM lalu ditangkap di tempat kerja istrinya yang berada di Kabupaten Takalar.
Peristiwa ini terjadi pada Mei 2021 lalu. AM diduga tersinggung ketika sedang mengurus kredit di koperasi tempat korban bekerja.
"Namun pelaku dianggap tidak memenuhi syarat karena jaminan yang digunakan merupakan kendaraan di luar provinsi," bebernya.
Selanjutnya pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.15 Wita pelaku kembali datang ke Koperasi dengan alasan ingin membayarkan angsuran nasabah yang ada di koperasi tersebut.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menganiaya korban dan menusuk menggunakan pisau. TKP di kantor Koperasi PT Wahana Alam Sejahtera," jelasnya.
"Korban yang sedang terluka mengalami percobaan pembunuhan berteriak meminta pertolongan hingga warga datang menolong dan membawanya ke puskesmas terdekat. Ketika itu juga pelaku sudah melarikan diri," sambungnya.
Adapun barang bukti yang telah disita berupa 1 unit motor, pisau, sepang sandal dan video CCTV.
Kini tersangka AM sudah ditahan di Mapolres Enrekang. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(asm/nvl)