Kasus Lahan Enrekang, Penggugat Dilapor Polisi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus Lahan Enrekang, Penggugat Dilapor Polisi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 23 Mar 2022 00:00 WIB
Ricuh sengketa lahan di Enrekang. (dok. Istimewa)
Foto: Ricuh sengketa lahan di Enrekang. (dok. Istimewa)
Enrekang -

Pihak tergugat sengketa lahan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) balik menyerang dengan melakukan sejumlah upaya hukum. Penggugat dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga memalsukan tanda tangan hibah tanah.

"Kami telah memasukkan laporan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang ada di surat keterangan pemberian sebidang tanah yang menjadi alat bukti penggugat," ungkap pengacara tergugat, Ida Hamida saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/3/2022).

Ida menegaskan, laporan pemalsuan tanda tangan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 358 / XI / 2021 / SPKT POLDA SULSEL, ia masukkan pada
tanggal 14 November 2021 dengan korban Tabba dan terlapor Hj. Saddia. Status hukum untuk laporan ini juga telah ditingkatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang masuk ke Polda Sulse itu sudah naik status menjadi sidik," bebernya.

Selain melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, pihaknya melalui gugatan PMH tanggal 15 Desember 2021 telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak penggugat, Hj. Saddia ke Pengadilan Negeri Enrekang. Perkara no 17/Pdt.G/2021/PN.Enr itu telah masuk tahap pembuktian.

ADVERTISEMENT

"Untuk gugatan PMH (gugatan ke Hj. Saddia) itu sudah tahap pemeriksaan alat bukti. Kami sudah hadirkan 28 alat bukti untuk menguatkan gugatan kami," jelasnya.

Adapun untuk eksekusi lanjutan, pihaknya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: W22.U13/ 368 /HK.02/3/2022.

"Kami sudah terima surat tertanggal 11 Maret lalu akan ada eksekusi lanjutan pada Kamis (24/3/2022) pukul 08.00 Wita, yang objeknya terletak di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang," bebernya.

Sebelumnya, rencana eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel berakhir ricuh. Warga dan tergugat melawan dan melempari petugas dengan batu.

"Kami menolak eksekusi lahan ini sebab banyak kejanggalan dalam putusannya. Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menunda sampai upaya hukum kami selesai," ujar kuasa hukum warga tergugat, Ida Hamida saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (7/3).

Ida menjelaskan, meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan PN Enrekang dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dia menilai ada yang janggal dalam amar putusan. Misalnya tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas objek sengketa, termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan oleh warga.

"Ini para penggugat mengaku ini tanah mereka yang katanya pemberian atau hibah dari Baddu Sabang. Tetapi tidak jelas luasnya. Masa tanpa alas hak bisa diakui begitu," urainya.

Ida menambahkan, kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Dia menegaskan, kliennya itu telah memiliki sertifikat hak milik.

"Sertifikat tersebut sudah dimiliki sejak tahun 2004 yang mana pemiliknya turun temurun mewariskan ini tanah," bebernya.




(asm/tau)

Hide Ads