Dua anggota Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus desersi. Keduanya sudah satu bulan berturut-turut mangkir dari tugas.
Upacara PTDH keduanya berlangsung di halaman Polrestabes Makassar, Rabu (23/3). Upacara PTDH dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.
Pemecatan Aiptu Yudi dan Briptu Jalil berlangsung secara simbolis karena keduanya tidak hadir. Hanya ada dua foto keduanya yang ditandai dengan garis silang merah tanda pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu kita diterima (jadi polisi) lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dia lakukan. Kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri dan sudah tidak mengingat lagi susah dan kesulitan bersangkutan ketika masuk menjadi anggota Polri," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Aiptu Yudi Priyatno yang merupakan anggota Samapta Polrestabes Makassar dan Briptu Jalil Kurniady Syarif yang bertugas di bagian SDM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kombes Budi mengaku tak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini harusnya menjadi landasan bagi anggota agar semakin baik melaksanakan tugas.
"Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan-rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini," katanya.
(hmw/nvl)