"Iya tadi malam kita bawa ke rumah sakit jiwa, ternyata yang bersangkutan COVID-19 setelah dilakukan swab," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi detikcom, Rabu (23/3/2022).
Kompol Andika memastikan pihaknya tetap menyelidiki dugaan pencabulan meski terduga pelaku terpapar COVID. Andika mengatakan pihaknya masih mendalami informasi bahwa HI merupakan ODGJ.
"Sementara pelaku menjalani isoman di rumah sakit jiwa. Ya kita akan tetap melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa keluarga pelaku, agar tahu pelaku ini memang sakit atau nggak," tutur Andika.
Andika mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pihak rumah sakit. Jika HI tak terbukti ODGJ, polisi akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan.
"Ya jika tidak sakit, kita akan proses sesuai tindakan yang diperbuat pelaku, tapi kita tunggu dulu hasilnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh HI terhadap balita berusia 3 terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, tampak aksi cabul HI kepergok orang tua serta nenek korban.
Melihat peristiwa itu orang tua dan nenek korban lantas langsung mengusir pelaku. Terlihat ibu dan nenek korban berusaha memukul HI usai mencium korban sehingga pelaku HI kabur.
Video yang viral lantas langsung direspons Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang dengan meringkus pelaku HI di kediamannya di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Selasa (22/3).
Sementara itu, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara mengatakan pelaku HI mengaku mendapatkan bisikan agar mencium gadis kecil tersebut untuk menyembuhkan penyakitnya.
"Ya, kalau kamu ciumin, nanti kamu sembuh, itu bisikan yang dia dengar," ujar Kompol Made dalam wawancara terpisah.
(hmw/nvl)