Jaksa Diduga Peras Pejabat Palopo Rp 200 Juta Terkait Penyalahgunaan Anggaran

Jaksa Diduga Peras Pejabat Palopo Rp 200 Juta Terkait Penyalahgunaan Anggaran

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 22 Mar 2022 16:50 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Palopo -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menyelidiki dugaan pemerasan Rp 200 juta Kasi Pidsus Kejari Palopo terhadap Kadisdik Palopo Syahruddin. Dugaan pemerasan terjadi saat Pidsus Kejari mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD Palopo tahun 2020.

"Dia (Kadisdik Palopo) terlibat dalam kasus di sekretariat dewan Palopo, dugaan tindak korupsi penyalagunaan anggaran di sekretariat DPRD Kota Palopo tahun 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (22/3/2022).

Soetarmi mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/P.4.12/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sementara dilakukan penyidikan dalam perkara itu, tinggal menunggu audit kerugian negara dan penetapan tersangka," kata Soetarmi.

Dugaan Pemerasan Masih Didalami

Untuk dugaan pemerasan yang terjadi, Tim Pengawasan Kejati Sulsel masih bekerja di lapangan. "Masih ditangani tim pengawasan Kejati," kata Soetarmi.

ADVERTISEMENT

Soetarmi mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh. Belum ada laporan lebih lanjut terkait kebenaran dugaan pemerasan tersebut.

"Saya tidak tahu tentang dugaan pemerasan ya (apakah benar atau tidak), yang jelas itu masih pendalaman tim pengawasan," ujar Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palopo Antonius diperiksa Asisten Pengawasan Kejati Sulsel) karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala Dinas Pendidikan Palopo senilai Rp 200 juta.

"Iya benar kemarin (Kamis) sudah diperiksa," ucap Yanto, Kasi Intel Kejari Palopo kepada detikSulsel, Jumat (11/3).

Yanto belum mengungkap seperti apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sebab, sejauh ini proses pembuktian masih sementara dilakukan Kejati Sulsel.

"Untuk pemeriksaannya kami belum bisa sampai ke sana. Terkait hasil kita sementara tunggu klarifikasi pelapor yang akan dilaksanakan besok (Sabtu) di kantor Kejati Sulsel. Nanti dari situ bisa diketahui apakah hasilnya terbukti atau tidak," katanya.

Yanto menyebut ada 10 orang tim pengawasan Kejati Sulsel yang akan melakukan klarifikasi untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut. Apabila ada indikasi yang ditemukan, maka kasus ini lanjut ditangani tim inspeksi.

"Jika laporan itu terbukti benar, terlapor terancam diproses sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," bebernya.

Adapun sanksi yang bisa diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat untuk sanksi berat, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat untuk sanksi sedang, serta teguran tertulis dan lisan untuk sanksi ringan.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads