Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Antonius diperiksa Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diduga melakukan pemerasan terhadap kepala Dinas Pendidikan Palopo senilai Rp 200 juta.
"Iya benar kemarin (Kamis) sudah diperiksa," ucap Yanto, Kasi Intel Kejari Palopo kepada detikSulsel, Jumat (11/3/2022).
Kendati begitu, Yanto belum mengungkap seperti apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sebab, sejauh ini proses pembuktian masih sementara dilakukan Kejati Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemeriksaannya kami belum bisa sampai ke sana. Terkait hasil kita sementara tunggu klarifikasi pelapor yang akan dilaksanakan besok (Sabtu) di kantor Kejati Sulsel. Nanti dari situ bisa diketahui apakah hasilnya terbukti atau tidak," katanya.
Yanto menyebut ada 10 orang tim pengawasan Kejati Sulsel yang akan melakukan klarifikasi untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut. Apabila ada indikasi yang ditemukan, maka kasus ini lanjut ditangani tim inspeksi.
"Jika laporan itu terbukti benar, terlapor terancam diproses sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," bebernya.
Adapun sanksi yang bisa diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat untuk sanksi berat, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat untuk sanksi sedang, serta teguran tertulis dan lisan untuk sanksi ringan.
Sementara itu, pihak Kejari Palopo masih belum menerima laporan dari Kejati Sulsel terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo tersebut.
(asm/nvl)