Jaksa mengungkap kasus investasi bodong PT Axelle Jaya Manajement dengan kerugian Rp 131 miliar di Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan modus operandi investasi trading forex. Selain itu, para terpidana juga menawarkan investasi mobil inden ke para korbannya.
Seperti dikutip dalam situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (16/3/2022), PT Axelle dikendalikan oleh Ardianto Randa, Wardana Sello Parentha, Oktavianus Hans Patandung dan Yohannis Tandilangi alias Totti. Melalui PT Axelle, para terpidana mempromosikan produk Axam yang terbagi menjadi investasi trading dan mobil inden sejak 2019 silam.
"PT Axelle terdapat smal proyek yaitu Axam," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi mengatakan, untuk trading forex, para terpidana menghimpun dana masyarakat untuk diinvestasikan. Korban dijanjikan keuntungan 5 sampai 10 persen dari uang yang disetorkan.
"Trading forex dengan menjanjikan profit share atau keuntungan profit share 5 sampai 10 persen dengan kontrak trading hingga 12 bulan, ketika kontrak telah berakhir maka modal awal akan dikembalikan (beserta persentase keuntungan 5-10%)," kata Soetarmi.
Sementara untuk investasi mobil inden, para korban hanya diminta menyetorkan uang 40 persen dari harga mobil yang diinginkan. Para korban dijanjikan menerima mobil yang diinginkan hanya dalam masa 24 bulan.
"Titip uang 40% unit kendaraan inden 60 hari BPKB diterima di bulan ke-24," katanya.
Dengan kedua modus operandi tersebut, para terpidana merekrut ribuan masyarakat hingga menimbulkan kerugian Rp 131 miliar. Salah satu terpidana di kasus ini, yakni Totti sempat dinyatakan buron karena melarikan diri saat akan dieksekusi pada Agustus 2021.
Totti lantas ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta pada Selasa (8/3). "Terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Soetarmi, Kamis (10/3).
Dia mengatakan, kasus Totti cs merupakan kasus investasi bodong di bidang perbankan. "Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)," sebut Soetarmi.
(hmw/nvl)