Aksi Tipu-tipu 4 Orang di Toraja Bikin Investasi Bodong Tilap Rp 131 M

Aksi Tipu-tipu 4 Orang di Toraja Bikin Investasi Bodong Tilap Rp 131 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Mar 2022 06:00 WIB
Ilustrasi Trading
Ilustrasi tipu-tipu investasi bodong modus trading 4 pria Tana Toraja hingga tilap Rp 131 miliar. (Foto: Shutterstock/)
Tana Toraja -

Aksi tipu-tipu 4 pelaku investasi bodong menilap Rp 131 miliar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkuak. Para pelaku beraksi dengan modus investasi trading forex dan investasi mobil inden ke para korban.

Seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (16/3), keempat pelaku bernama Ardianto Randa, Wardana Sello Parentha, Oktavianus Hans Patandung dan Yohannis Tandilangi alias Totti awalnya membuat perusahaan PT Axelle pada tahun 2019. Melalui PT Axelle, keempat pelaku menciptakan produk Axam.

"PT Axelle terdapat smal proyek yaitu Axam," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (16/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi mengatakan, produk Axam terdiri dari investasi trading forex. Para pelaku akan menghimpun dana masyarakat untuk diinvestasikan dalam trading forex yang mana korban dijanjikan keuntungan 5 sampai 10 persen dari uang yang disetorkan.

"Trading forex dengan menjanjikan profit share atau keuntungan profit share 5 sampai 10 persen dengan kontrak trading hingga 12 bulan, ketika kontrak telah berakhir maka modal awal akan dikembalikan (beserta persentase keuntungan 5-10%)," kata Soetarmi.

ADVERTISEMENT

Untuk investasi mobil inden, para korban hanya diminta menyetorkan uang 40 persen dari harga mobil yang diinginkan. Para korban dijanjikan menerima mobil yang diinginkan hanya dalam masa 24 bulan.

"Titip uang 40% unit kendaraan inden 60 hari BPKB diterima di bulan ke-24," katanya.

Dengan produk Axam ini, para pelaku berhasil menipu ribuan korban dengan total kerugian Rp 131 miliar.

Salah Satu Pelaku Investasi Trading Bodong Sempat Buron

Salah satu pelaku, Yohannis Tandilangi alias Totti sempat dinyatakan buron. Hal ini karena Totti telah berstatus terpidana sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021 itu, Totti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Namun Totti melarikan diri saat akan dieksekusi.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Soetarmi, Kamis (10/3).

Totti lantas ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta pada Selasa (8/3). "Terpidana segera dilaksanakan eksekusi," kata Soetarmi, Kamis (10/3).

Dia mengatakan, kasus Totti cs merupakan kasus investasi bodong di bidang perbankan. "Mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)," sebut Soetarmi.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads