2 Remaja Kendari Keroyok Pria Pakai Parang-Celurit Ditangkap, 4 Orang Buron

Sulawesi Tenggara

2 Remaja Kendari Keroyok Pria Pakai Parang-Celurit Ditangkap, 4 Orang Buron

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 16 Mar 2022 23:00 WIB
2 remaja pelaku pengeroyokan di Kendari, Sultra ditangkap polisi.
2 Remaja pelaku pengeroyokan di Kendari, Sultra ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Dua remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai mengeroyok seorang pria AEP (23). Pelaku mengeroyok korbannya menggunakan parang bergerigi dan celurit.

"AEP terlibat perkelahian dengan pria inisial AG (buron), sehingga teman-teman AG bersama-sama melakukan pengeroyokan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Rabu (16/3/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Bermula ketika para pelaku melepaskan anak panah dan mengenai adik korban yang sedang melintas di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pranata mengatakan sebenarnya ada 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut. Namun baru 2 di antaranya yang sudah tertangkap yaitu RS (14) dan UA (16). Sementara pelaku lainnya AG, IK, DA, dan RF masih dalam pencarian.

"Awalnya korban mengetahui jika adiknya inisial ATP terkena busur di bagian kaki saat melintas naik motor," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sang kakak yang tidak terima dengan kondisi yang menimpa adiknya lantas menuju lokasi kejadian ditemani 2 rekannya. Saat tiba di lokasi, korban sempat terlibat perkelahian dengan salah satu pelaku yang masih buron.

Melihat perkelahian itu, para pelaku kemudian mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Dr Ismoyo.

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pinggang kiri, dan luka robek di punggung," sebut Pranata.

Polisi menangkap kedua pelaku usai bapak korban inisial MEN (46) melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan cepat melakukan penangkapan.

"Motif mereka ini berkumpul satu tempat dan melakukan pembusuran orang lewat. Adik korban saat itu lewat," paparnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku melakukan pengeroyokan yakni 1 bilah parang dengan mata bergerigi, 3 buah katapel, dan 9 buah mata panah.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads