Terbukti Ulah Bejat Polisi Sulsel AKBP M Perkosa dan Jadikan ABG Budak Seks

Terbukti Ulah Bejat Polisi Sulsel AKBP M Perkosa dan Jadikan ABG Budak Seks

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 10 Mar 2022 06:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi 2 alat bukti berujung perwira polisi Sulsel AKBP M jadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri (Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Makassar -

Polisi mengungkap 2 alat bukti yang membuat perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan remaja putri. Dua alat bukti tersebut adalah tisu bekas dan hasil visum et repertum korban.

"Didapatkan sebagai alat bukti untuk melengkapi perbuatannya ada tisu bekasnya, visum," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (9/3/2022).

Suartana mengatakan, kedudukan dua alat bukti tersebut semakin menguat karena AKBP M sendiri sudah jujur mengakui perbuatannya memperkosa dan menjadikan korban budak seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya (memperkosa dan menjadikan siswi SMP budak seks)" tutur Suartana.

Namun sebelum itu, kuasa hukum AKBP M Erwin Mahmud sempat menyinggung dugaan pemberian keterangan palsu oknum keluarga korban. Dikatakan bahwa keluarga sudah mengetahui sejak awal dugaan pemerkosaan, tepatnya pada Oktober-November 2021 namun tak langsung melaporkan dan justru diduga melakukan pemerasan.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Erwin, AKBP M sempat mengirimkan uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga ada yang sampai Rp 2,5 juta. Erwin lantas mengancam akan melapor balik keluarga korban dalam waktu dekat.

Kembali ke Kombes Suartana, dalih pihak kuasa hukum AKBP M disebut tak akan berpengaruh terhadap proses pidana AKBP M. Hal ini karena AKBP M sudah mengakui perbuatannya.

"Penetapan tersangka adanya pengakuan tersangka (memperkosa dan menjadikan remaja putri sebagai budak seks)," kata Kombes Suartana.

"Sedangkan pengakuan tersangka saja sudah bisa dijadikan bukti, ini pidana (pemerkosaan-jadikan korban budak seks) memang benar dia melakukan," imbuhnya.

Propam Limpahkan Penahanan AKBP M ke Ditreskrimum

Ditreskrimum Polda Sulsel tak hanya sekadar menetapkan AKBP M sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Penyidik juga sudah resmi mengambil alih penahanan AKBP M yang sebelumnya berada dalam wewenang Propam.

"Krimum sudah melakukan pemeriksaan, saudara M sudah ditetapkan tersangka. Makanya dia sudah ditahan," kata Suartana.

Suartana belum menjelaskan secara pasti kapan AKBP M resmi ditahan penyidik Ditreskrimum. Namun dia memastikan AKBP M kini tak lagi ditahan Propam karena penahanannya resmi dialihkan menjadi tahanan kasus pidana.

"Kalau kemarin kan dia diamankan sama Propam, sekarang sudah ditahan (penahanan resmi diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel)" sambung Suartana.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads