Dugaan aksi bejat memperkosa remaja putri membuat oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi jadi tersangka. Penyidik kemudian memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap AKBP M.
Namun AKBP M saat ini masih ditahan di Propam dalam rangka menjalani proses pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Setelah proses di Propam tuntas, AKBP M dipastikan tak dapat ssegera menghirup udara bebas sebab penyidik sudah memutuskan bakal langsung menahan AKBP M sehubungan dengan statusnya yang sebagai tersangka.
"Sekarang kan masih diamankan di Propam, Habis ditetapkan tersangka ya kita tahan di sini," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Jumat (4/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sementara tetap di Propam, selesai penahanan di Propam kita tahan di sini," sambung Onny.
Penetapan AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG Putri
Untuk diketahui, penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sebelumnya melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, pada Jumat (4/3). Gelar perkara kemudian tuntas sekitar pukul 18.06 Wita yang mana dalam gelar perkara penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.
"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti.Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.
"Alat bukti itu sesuai Pasal 183 (KUHAP), 183 itu kan ada keterangan saksi, ada surat, ada petunjuk dan ada keterangan terlapor," katanya.
Dalam pandangan penyidik menemukan, alat bukti yang dikumpulkan selama ini sudah sesuai keterangan saksi maupun bukti-bukti lain. Seluruh alat bukti yang ada mengarah kepada AKBP M sebagai terlapor.
"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) tersangka," ungkap Kombes Onny.
(hmw/nvl)