AKBP M Tersangka Pemerkosa ABG Putri Ditahan Penyidik

AKBP M Tersangka Pemerkosa ABG Putri Ditahan Penyidik

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 05 Mar 2022 08:36 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Polisi bakal langsung melakukan penahanan terhadap AKBP M, perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang jadi tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun. Penahanan itu menunggu proses kode etik AKBP M di Propam Polda Sulsel tuntas.

"Sekarang kan masih diamankan di Propam, Habis ditetapkan tersangka ya kita tahan di sini," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Jumat (4/3/2022).

Seperti diketahui, AKBP M lebih dulu diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel atas tuduhan kasus pemerkosaan. AKBP M diringkus Propam sejak Senin (28/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sementara tetap di Propam, selesai penahanan di Propam kita tahan di sini," sambung Onny.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (4/3). Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti.Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang membuat AKBP M layak jadi tersangka.

"Alat bukti itu sesuai Pasal 183 (KUHAP), 183 itu kan ada keterangan saksi, ada surat, ada petunjuk dan ada keterangan terlapor," katanya.

Dalam pandangan penyidik menemukan, alat bukti yang dikumpulkan selama ini sudah sesuai keterangan saksi maupun bukti-bukti lain. Seluruh alat bukti yang ada mengarah kepada AKBP M sebagai terlapor.

"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) tersangka," ungkap Kombes Onny.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads