Katua panitia konser musik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
"Tersangka sudah ada inisial MA, selaku ketua panitia pelaksana," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (1/3/2022).
Lando mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih sementara diproses. Polisi sedang merampungkan berkas perkara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sementara dalam perampungan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti, apakah lengkap atau belum," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka yaitu ketua panitia. Dia dianggap yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
"Tersangka cuma 1 orang," kata dia.
Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka MA. Alasannya karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Dijerat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pembubaran konser musik sempat bikin heboh di Makassar. Pembubaran itu buntut dari membludaknya penonton di dalam gedung Celebes Convention Center (Triple C) yang berlangsung Sabtu (5/2) lalu.
Pembubaran pun sempat diwarnai protes hingga akhirnya para penonton melempari petugas dengan botol plastik. Polisi kemudian turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam gelaran konser tersebut.
"Masalah kerumunan kemarin kita sudah proses hukum," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikSulsel, Senin (7/2).
Polisi mengungkap kelalaian penyelenggara karena konser melebihi kapasitas penonton sehingga berpotensi pelanggaran pidana dan penyidik terus mendalami bukti.
Selain itu polisi menyebut ada 33 saksi yang dimintai keterangan secara maraton. Polisi mengaku bakal menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"(Bisa dijerat UU) karantina dan penyakit menular," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman dalam wawancara terpisah.
(asm/nvl)