Heboh pembubaran konser musik dengan ribuan penonton di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembubaran pun berbuntut panjang karena polisi turun tangan mengusut dugaan tindak pidana.
Pembubaran konser musik terjadi di Celebes Convention Center (triple C) Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (5/2/2022). Pembubaran pun diwarnai kericuhan karena penonton tak terima dibubarkan melakukan pelemparan botol ke petugas.
"Masalah kerumunan kemarin kita sudah proses hukum," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikSulsel, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap kelalaian penyelenggara karena konser melebihi kapasitas penonton sehingga berpotensi pelanggaran pidana dan penyidik terus mendalami bukti.
"Sekarang tahap melengkapi alat bukti," kata Kombes Budi.
Polisi menyebut ada 33 saksi yang dimintai keterangan secara maraton. Polisi mengaku bakal menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"(Bisa dijerat UU) karantina dan penyakit menular," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman dalam wawancara terpisah.
22 Pengunjung Konser Positif Antigen
Sementara itu, Satgas COVID-19 Makassar melaporkan 22 penonton konser musik itu positif Corona setelah dites antigen. Namun belum diketahui daftar penonton positif antigen tersebut.
"Makanya saya minta datanya dari Pak Khadafi BPBD Makassar, saya minta itu datanya siapa-siapa saja mereka itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaida Sirajuddin, Minggu (6/2).
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto turut buka suara mengenai acara konser musik di Makassar yang dibubarkan. Danny menyebut konser musik melanggar protokol kesehatan.
"Ternyata konser itu berizin, tapi tidak sesuai dengan prokes. Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Danny, Minggu (6/2).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin. Dia menyebut panitia konser musik tidak taat prokes di tengah pandemi COVID-19.
"Mereka mengundang tidak lebih 800 orang janjinya, setelah itu saat acara itu hampir penuh 10 ribu kapasitas gedung, itu overkapasitas," kata Hendra.
Akibat pelanggarantersebut, Pemkot Makassar memutuskan mem-blacklist penyelenggara konser musik tersebut.
"Tadi malam kami dan kepolisian menilai ini sudah melanggar surat pernyataannya, dan itu kita blacklist nanti itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar Zainal Ibrahim kepada wartawan, Minggu (6/2).
"Pokoknya, kalau dia minta izin kita ndak kasih. Pokoknya, kalau masih COVID-19 ini kita tidak kasih," tegasnya.
(hmw/nvl)