Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M di Makassar

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 28 Feb 2022 14:49 WIB
Tampang Sulfikar, buron investasi kripto bodong Makassar yang ditangkap di Palembang, Sumsel. (Dok. Istimewa)
Foto: Tampang Sulfikar, tersangka utama kasus investasi kripto bodong diklaim rugikan korban Rp 10 miliar di Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi sudah menyerahkan berkas perkara tersangka atau tahap I kasus investasi kripto bodong senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar ke Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara yang diserahkan ke jaksa peneliti adalah atas nama tersangka Siti Suleha.

"Tersangka atas nama Siti Suleha sudah tahap I dia, cuma saja jaksa melakukan P18-P19 kepada kami (mengembalikan berkas perkara tersangka untuk dilengkapi)," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi saat dihubungi detiksulsel, Senin (28/2/2022).

Seperti diketahui, polisi total menetapkan tiga tersangka kasus investasi kripto bodong dengan klaim kerugian Rp 10 miliar di Makassar. Mereka adalah Sulfikar selaku tersangka utama yang baru ditangkap setelah 8 bulan berstatus DPO. Sementara dua tersangka lainnya adalah Siti Suleha dan Hamsul dengan tudingan turut serta membantu Sulfikar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jaksa mengatakan berkas Siti Suleha tidak bisa berdiri sendiri karena dia perannya turut serta membantu (Pasal 55,56 KUHP) jadi harus ada berkas perkara tersangka utamanya," kata Mariadi.

Namun Mariadi memastikan penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai permintaan jaksa peneliti. Hal ini karena Sulfikar sebagai tersangka utama sudah tertangkap.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti semua tersangka kita bisa rampungkan berkas perkara," tegas Mariadi.

Tersangka Hamsul Ajukan Gelar Perkara Khusus-Minta Polisi SP3 Kasus

Sementara itu, satu tersangka kasus investasi kripto bodong bernama Hamsul mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hamsul, Muhammad yahya Rasyid mengklaim hasil gelar perkara khusus menyatakan penetapan tersangka Hamsul tak didukung 2 alat bukti sehingga dia meminta penyidik segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus.

"Seharusnya kalau dinyatakan tidak didukung 2 alat bukti itu harusnya di-SP3-kan dong (untuk tersangka Hamsul) sendiri," kata Yahya kepada detiksulsel.

Gelar perkara khusus yang dimaksud Yahya digelar pada Agustus 2021 dengan kesimpulan penyidik dinilai tak cukup bukti dan terburu-buru dalam menetapkan Hamsul sebagai tersangka. Yahya kemudian meminta kepastian hukum untuk kliennya.

"Sehingga saya menunggu good will daripada Direktur Reskrimum Polda Sulsel untuk memberikan kepastian hukum yaitu mengeluarkan SP3 ," katanya.

"Dan batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi itu hanya 1 bulan, sekarang sudah lewat sudah 7 bulan jadi patut diduga (polisi) menyalahi kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Bareskrim Mabes Polri," lanjut dia.

Terkait tudingan ini, penyidik memberikan pertimbangan sendiri. Hasil gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri tak pernah merekomendasikan SP3 kasus ini.

"Rekomendasinya (Biro Wassidik Bareskrim Polri) di situ cuma mengatakan belum cukup 2 alat bukti dan terlalu terburu-buru (bukan SP3 kasus)," katanya.

"Sekarang permasalahannya sudah kita periksa saksi ahli. Sekarang Sulfikar juga sudah bisa kita periksa sudah bisa cukup bukti itu sisa dikirim semua berkasnya," lanjut dia.

Awal Mula Kasus Investasi Kripto Bodong

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi kripto bodong di Makassar berawal saat korban bernama Jimmy Chandra melaporkan kerugian yang ia alami pada April 2021. Laporan Jimmy itu lantas didukung dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku korban investasi kripto bodong.

Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.

"Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detiksulsel, Selasa (4/1/2022).

Warga di Makassar tertipu investasi bodong Rp 10 miliar. (Hermawan/detikcom)Foto: Sejumlah warga di Makassar mengaku tertipu investasi bodong dengan total kerugian Rp 10 miliar. (Hermawan Mappiwali/detiksulsel)

Sementara untuk Jimmy sendiri mengaku ditawari investasi bisnis tambang digital senilai Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Dia lantas mengklaim kerugian hingga Rp 5,6 miliar.

"Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp 800 juta dan akan mendapat income Rp 40 juta sampai Rp 100 juta per bulan," kata kuasa hukum Jimmy, Budiman pada Selasa (4/1/2022) lalu.

"Kerugiannya dia (Jimmy Chandra) Rp 5,6 miliar," imbuhnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads