Kapolrestabes Makassar Kombes Haryanto menegaskan akan mengusut tuntas kasus suami inisial FA (48) yang sudah 3 kali dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, wanita inisial SW (36). Haryanto menjadikan kasus ini atensi untuk diusut tuntas.
"Saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan," tegas Haryanto kepada detikSulsel, Rabu (23/2/2022).
Haryanto menegaskan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun karena terlapor FA dua kali terpapar COVID-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai 2 kali maka pemeriksaan tertunda," katanya.
FA selaku terlapor kasus KDRT di Makassar hingga saat ini masih berstatus saksi. Terkait FA yang disebut memiliki orang dalam di Mabes Polri yang membuat kasus ini belum diusut, Haryanto menegaskan penyidik Polrestabes Makassar akan profesional.
"Yang jelas Polrestabes profesional tidak ada intervensi dari pihak manapun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, korban KDRT di Makassar wanita inisial SW (36) mengaku sudah 3 kali melaporkan suaminya ke polisi namun belum diusut. Bahkan suaminya hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan menjelaskan, kasus KDRT terhadap SW sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Terduga pelaku FA baru dilaporkan 21 Januari lalu ke Polrestabes Makassar.
"Kejadian (laporan KDRT) Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri," papar Meisye kepada detikSulsel, Rabu (23/2).
Pihaknya yang belakangan mendampingi korban sudah mendesak kasus ini segera diproses. Namun polisi beralasan telah beberapa kali memanggil suami korban sekaligus terlapor FA untuk dimintai keterangan.
"Sudah beberapa kali mi dia (SW) laporlah. Terakhir kekerasan anak lagi terakhir dia lapor, karena anaknya dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT-nya sudah lama," sebut dia.
Meisye mengaku sudah mempertanyakan lambatnya penanganan kasus KDRT Makassar ini. Pasalnya, terlapor sudah tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
"Polisi ini beberapa kali sudah melayangkan surat panggilan cuman saya sempat tanya (polisi), 'ini kenapa lambat sekali, pak'. Polisi mengeluh, ini (FA) sudah tidak kooperatif," paparnya.
(nvl/nvl)