Aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan (nakes) berinisial AN (34) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan polisi karena ulah bejatnya. AN ditangkap karena memamerkan alat vitalnya di dalam kelas siswa SD.
AN awalnya masuk ke kelas III SD di Kabupaten Lamandau. Tanpa disangka, AN mengeluarkan alat vitalnya untuk ditonton para siswi.
"Korban sebanyak 5 (lima) orang anak perempuan dan masih duduk di kelas 3 sekolah dasar," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro dalam keterangannya kepada detikSulsel, Jumat (11/2/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memperlihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di ruang kelas," imbuhnya.
Akibat ulah cabulnya, AN dilaporkan ke Polres Lamandau pada Selasa (25/2). AN kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
AN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Eko.
(hmw/nvl)