Besar Hati Wanita di Buton Sultra Maafkan Pengeroyok yang Menuduhnya Pelakor

Besar Hati Wanita di Buton Sultra Maafkan Pengeroyok yang Menuduhnya Pelakor

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 12 Feb 2022 14:09 WIB
Winda, wanita di Buton, Sultra memaafkan 5 pelaku pengeroyokan yang telah menganiayanya secara sadis. (dok. Istimewa)
Foto: Winda, wanita di Buton, Sultra memaafkan 5 pelaku pengeroyokan yang telah menganiayanya secara sadis. (dok. Istimewa)
Buton -

Seorang wanita di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial karena berbesar hati memaafkan pelaku pengeroyokan yang menuding dirinya perebut laki orang (Pelakor). Winda tetap memaafkan para pelaku meski sempat dianiaya secara brutal.

"Luka yang saya rasakan memang sakit, namun lebih sakit jika saya tidak memaafkan para pelaku," kata Winda dalam sebuah video yang viral di media sosial, Sabtu (12/2/2022).

Untuk diketahui, ada 5 orang pelaku yang tanpa bukti langsung mengeroyok Winda secara brutal. Mereka menjambak rambut, meninju, menendang, hingga mencekik leher Winda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kasus ini berproses di Kejaksaan, warga Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton itu memaafkan para pelaku dan menolak para pelaku dijebloskan ke penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Karimudin.

ADVERTISEMENT

"Iya benar itu kejadiannya di Kejari Buton, awal Februari lalu, kalau kasusnya sudah dimulai Januari, finalnya Februari," kata Karimudin kepada detikcom, Sabtu (12/2).

Menurut Karimudin, Winda memaafkan para pelaku yang mengeroyok dirinya karena kelimanya merupakan tetangganya di rumah. Winda disebut tak ingin terus bertikai dengan para pelaku jika nantinya proses hukum terus berlanjut.

"Jadi Winda juga itu mau menikah dengan salah satu keluarga dari para pelaku. Jadi selain bertetangga, mereka juga akan menjadi keluarga," ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjut Karimudin, sesuai instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan RI, Kejari Buton mengakhiri kasus perseturuan Winda dan para pelaku dengan status hukum restorative justice.

"Mereka sudah saling memaafkan di hadapan Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan dan JPU," paparnya.

(nvl/nvl)

Hide Ads