Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 beserta Gambar dan Cara Coblos yang Sah

Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 beserta Gambar dan Cara Coblos yang Sah

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 09:02 WIB
Surat suara pemilu 2024
Surat suara Pemilu 2024. Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel
Makassar -

Terdapat 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Setiap jenis surat suara ini diberi warna penanda sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Nah, untuk mengetahui jenis dan warna surat suara Pemilu 2024, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan kertas suara Pemilu 2024 berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024 besok. Masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya dengan mengunjungi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) akan menerima 5 surat suara. Nah sebelum mencoblos, yuk kenali dulu warna penanda dalam surat suara tersebut beserta cara mencoblos yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut selengkapnya.

Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara pada pemilu 2024. Dijelaskan dalam pasal bahwa Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

ADVERTISEMENT

Warna dasar surat suara Pemilu 2024 ini berwarna putih. Namun, terdapat warna penanda sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

Warna penanda surat suara pemilu ini terdiri dari 5 jenis yakni abu-abu, merah, kuning, biru, hijau. Warna surat suara Pemilu 2024 ini ditentukan berdasarkan jenis pemilihan untuk pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Berikut rincian 5 jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2024.

1. Surat Suara Warna Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Lihat gambarnya di bawah ini:

Surat suara pemilu 2024Surat suara pemilu 2024 Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel

Di dalam surat suara warna abu-abu ini tertera nomor urut pasangan calon (paslon), nama, foto Pasangan calon dan tanda gambar partai politik pengusulnya.

Seperti diketahui, pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 ini terdapat 3 pasangan calon. Yakni paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebagai pemilih, detikers perlu mencoblos 1 kali di dalam kotak gambar Pasangan Calon yang ada.

2. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning ini diperuntukkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lihat contoh gambarnya di bawah ini:

Surat suara pemilu 2024Surat suara pemilu 2024 Foto: Siar/detikSulsel

Surat suara ini memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR yang dibuat untuk setiap dapil.

detikers perlu mencoblos pada salah satu kolom partai dan/atau pada kolom nama caleg yang dipilih.

3. Surat Suara Warna Merah

Surat suara pemilu 2024Surat suara pemilu 2024 Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel

Surat suara berwarna merah diperuntukkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Di dalam surat suara ini memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD yang dibuat berdasarkan daerah pemilihan anggota DPD.

detikers juga perlu mencoblos satu kali pada salah satu kolom anggota DPD RI yang ingin dipilih.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi. Lihat contoh gambarnya di bawah ini:

Surat suara pemilu 2024Surat suara pemilu 2024 Foto: Siar/detikSulsel

Sama halnya dengan surat suara anggota DPR RI, di dalam surat suara berwarna biru ini juga memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, dan nama partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk masing-masing kolom termuat nomor urut dan nama calon legislatif anggota DPRD Provinsi yang dibuat untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.

Untuk memilih anggota DPRD Provinsi, detikers perlu untuk mencoblos pada kolom partai politik dan/atau pada kolom nama calon anggota legislatif yang diinginkan.

5. Surat Suara Warna Hijau

Adapun surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Berikut contoh surat suaranya:

Surat suara pemilu 2024Surat suara pemilu 2024 Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel

Di dalamnya juga terdapat kolom berupa nama, nomor urut, gambar dan nama partai politik. Dan masing-masing kolom partai memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.

detikers juga perlu mencoblos salah satu kolom partai dan/atau nama calon legislatif untuk menyalurkan hak suara.

Cara Mencoblos yang Sah

Saat mencoblos detikers perlu memahami tentang kriteria surat suara yang dinyatakan sah. Agar detikers dapat mencoblos sesuai dengan ketentuan yang ada. Berikut ini indikator surat suara dinyatakan sah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Surat Suara Sah untuk Pilpres

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara Sah untuk Pileg

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah sebagaimana diatur dalam pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Berikut dua ketentuan tersebut:

  • Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang jenis dan warna surat suara Pemilu 2024. Jangan sampai salah ya!

Lihat Video 'Yuk Kenali Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sebelum Nyoblos Besok!':

[Gambas:Video 20detik]

(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads