- Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024 1. Surat Suara Warna Abu-Abu 2. Surat Suara Warna Kuning 3. Surat Suara Warna Merah 4. Surat Suara Warna Biru 5. Surat Suara Warna Hijau
- Cara Mencoblos yang Sah 1. Surat Suara Sah untuk Pilpres 2. Surat Suara Sah untuk Pileg 3. Suara untuk Pemilu anggota DPD
- Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Terdapat 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Setiap jenis surat suara ini diberi warna penanda sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Nah, untuk mengetahui jenis dan warna surat suara Pemilu 2024, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan kertas suara Pemilu 2024 berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024 besok. Masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya dengan mengunjungi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) akan menerima 5 surat suara. Nah sebelum mencoblos, yuk kenali dulu warna penanda dalam surat suara tersebut beserta cara mencoblos yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut selengkapnya.
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara pada pemilu 2024. Dijelaskan dalam pasal bahwa Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Warna dasar surat suara Pemilu 2024 ini berwarna putih. Namun, terdapat warna penanda sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
Warna penanda surat suara pemilu ini terdiri dari 5 jenis yakni abu-abu, merah, kuning, biru, hijau. Warna surat suara Pemilu 2024 ini ditentukan berdasarkan jenis pemilihan untuk pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Berikut rincian 5 jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2024.
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Lihat gambarnya di bawah ini:
![]() |
Di dalam surat suara warna abu-abu ini tertera nomor urut pasangan calon (paslon), nama, foto Pasangan calon dan tanda gambar partai politik pengusulnya.
Seperti diketahui, pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 ini terdapat 3 pasangan calon. Yakni paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebagai pemilih, detikers perlu mencoblos 1 kali di dalam kotak gambar Pasangan Calon yang ada.
2. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning ini diperuntukkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lihat contoh gambarnya di bawah ini:
![]() |
Surat suara ini memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR yang dibuat untuk setiap dapil.
detikers perlu mencoblos pada salah satu kolom partai dan/atau pada kolom nama caleg yang dipilih.
3. Surat Suara Warna Merah
![]() |
Surat suara berwarna merah diperuntukkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Di dalam surat suara ini memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD yang dibuat berdasarkan daerah pemilihan anggota DPD.
detikers juga perlu mencoblos satu kali pada salah satu kolom anggota DPD RI yang ingin dipilih.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi. Lihat contoh gambarnya di bawah ini:
![]() |
Sama halnya dengan surat suara anggota DPR RI, di dalam surat suara berwarna biru ini juga memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, dan nama partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk masing-masing kolom termuat nomor urut dan nama calon legislatif anggota DPRD Provinsi yang dibuat untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Untuk memilih anggota DPRD Provinsi, detikers perlu untuk mencoblos pada kolom partai politik dan/atau pada kolom nama calon anggota legislatif yang diinginkan.
5. Surat Suara Warna Hijau
Adapun surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Berikut contoh surat suaranya:
![]() |
Di dalamnya juga terdapat kolom berupa nama, nomor urut, gambar dan nama partai politik. Dan masing-masing kolom partai memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
detikers juga perlu mencoblos salah satu kolom partai dan/atau nama calon legislatif untuk menyalurkan hak suara.
Cara Mencoblos yang Sah
Saat mencoblos detikers perlu memahami tentang kriteria surat suara yang dinyatakan sah. Agar detikers dapat mencoblos sesuai dengan ketentuan yang ada. Berikut ini indikator surat suara dinyatakan sah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Surat Suara Sah untuk Pilpres
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara Sah untuk Pileg
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah sebagaimana diatur dalam pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Berikut dua ketentuan tersebut:
- Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang jenis dan warna surat suara Pemilu 2024. Jangan sampai salah ya!
Lihat Video 'Yuk Kenali Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sebelum Nyoblos Besok!':