5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Yuk Kenali Sebelum Nyoblos!

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Yuk Kenali Sebelum Nyoblos!

St. Fatimah - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 07:54 WIB
Surat Suara Warna Abu-abu Presiden dan Wakil Presiden Pemilul 2024
Ilustrasi warna surat suara pemilu 2024 (Foto: KPU.go.id)
Makassar -

Surat suara dalam Pemilu serentak 2024 memiliki warna penanda sesuai dengan jenis pemilihan. Sebaiknya, detikers mengenali peruntukkannya sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS). Berikut 5 warna surat suara pemilu 2024 beserta penjelasannya.

Sebagai informasi, pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Terdapat 5 jenis pemilihan yang akan berlangsung pada pemilu kali ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Ketika sampai di TPS, pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda sebelum menuju ke bilik suara. Agar tidak salah, berikut ini penjelasan tentang 5 warna suara dalam Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk disimak!

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa surat suara merupakan salah satu perlengkapan yang dibutuhkan pada hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat 5 jenis warna surat suara, yakni abu-abu, merah, kuning, hijau, dan biru. Warna suara ini dibedakan berdasarkan jenis pemilihan. Berikut ini penjelasan lengkap tentang warna surat suara pemilu 2024.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu yang diperuntukkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden republik indonesia 2024-2029. Surat suara ini berisi nomor urut pasangan calon (paslon), nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik yang mengusulkan mereka.

Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 ini ini melibatkan tiga pasangan calon, yakni Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (Paslon 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Paslon 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 3).

2. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI. Surat suara ini mencantumkan nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan (dapil).

3. Surat Suara Warna Merah untuk DPD RI

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Isi surat suara mencakup nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, dan daerah pemilihan anggota DPD.

4. Surat Suara Warna Biru

Suara warna biru ditetapkan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi. Seperti surat suara anggota DPR RI, surat suara ini mencantumkan nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, dan nama Partai Politik.

Setiap kolom berisi nomor urut dan nama calon legislatif anggota DPRD Provinsi untuk setiap daerah pemilihan (dapil).

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara warna terakhir adalah warna hijau. Surat suara berwarna hijau digunakan untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Kriteria Surat Suara Sah

Agar hak pilih detikers tidak sia-sia, penting untuk mengetahui kriteria dari surat suara yang dinyatakan sah. Berikut ini ketentuannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu:

1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Tanda coblos pada surat suara pilpres dimaksud yaitu sebagai berikut:

  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk
  • Pasangan Calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
  • Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan

Tanda coblos pada surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik; tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai
  • Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Tanda coblos yang dimaksud berupa:

  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan; atau
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan

Demikianlah penjelasan lengkapnya untuk warna surat suara pemilu 2024. Semoga membantu, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads