Ancaman Pidana ke Caleg Demokrat Buntut Bagi-bagi Uang di Losari Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 07 Feb 2024 09:57 WIB
Foto: Kader Demokrat caleg DPR RI dapil Sulsel 1 Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Makassar -

Kasus caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap bagi-bagi uang ke warga di Kota Makassar tengah diproses Bawaslu. Sadap diduga melakukan politik uang sehingga terancam pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan Sadap terancam pidana penjara 2 tahun denda paling banyak Rp 24 buntut bagi-bagi uang ke warga. Sadap diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hasil rapat pleno dinyatakan sudah memenuhi unsur materiil di pasal 280 huruf (j) kemudian pidananya 253 ayat (1)," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (6/2/2024).


Alamsyah menerangkan Pasal 280 ayat (1) huruf j menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara sanksinya di Pasal 523 ayat (1) yakni dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Sulsel menggelar pleno dan memutuskan kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Makassar. Alasan kasus itu dilimpahkan karena lokasi kejadiannya di Makassar.

"Keputusan pleno Bawaslu Sulsel, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma' kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/2).

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel ini mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat atas video viral dugaan money politics itu. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan kajian awal.

"Kami dari Pimpinan Bawaslu Sulsel sudah menindaklanjuti itu dengan melakukan kajian awal, terkait dengan laporan itu," ujar Andarias.

Meski dilimpahkan ke Bawaslu Makassar, Bawaslu Sulsel memastikan akan tetap akan melakukan pendampingan. Andarias menjelaskan Bawaslu akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan akan meminta keterangan pelaku.

"Ketika dimintai keterangan-keterangan khususnya yang pelakunya ini, nanti diklarifikasinya kita akan menemukan titik terang bagaimana sebenarnya kasus ini. Tapi Yang jelas bahwa itu sudah kita putuskan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu lewat sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kota Makassar," jelasnya.

Sadap Beralasan Sedekah ke Warga

Andarias memastikan kasus itu tetap akan diproses oleh Gakkumdu Makassar meski Sadap telah mengklarifikasi aktivitasnya itu. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kejaksaan dan kepolisian akan menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu kasus tersebut.

"Itu kan alasan mereka (sedekah), alasan beliau, tapi inikan berproses jadi nanti teman-teman di Bawaslu Kota Makassar yang tangani karena ini ada dugaan tindak pidana pemilunya, khususnya terkait dengan politik uang dan ini akan masuk dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang akan dibahas oleh kepolisian kejaksaan dan Bawaslu," tegasnya.

Saat berproses di Gakkumdu, kata dia, terduga pelaku akan dimintai keterangan. Usai keterangan dari pelaku diambil, baru Gakkumdu akan memutuskan hasil penyelidikannya.

Gakkumdu Makassar nantinya akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Termasuk pelapor, pelaku dan para saksi.

"Tentu, pasti akan dilakukan pemanggilan dimintai keterangan, klarifikasi dari yang bersangkutan dan teman-teman Bawaslu Kota Makassar juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork