Kasus Caleg Demokrat Bagi-bagi Uang di Losari Dilimpahkan ke Bawaslu Makassar

Kasus Caleg Demokrat Bagi-bagi Uang di Losari Dilimpahkan ke Bawaslu Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 06 Feb 2024 16:46 WIB
Kader Demokrat caleg DPR RI dapil Sulsel 1 Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar.
Foto: Kader Demokrat caleg DPR RI dapil Sulsel 1 Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Makassar -

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai dugaan pelanggaran politik uang oleh calon anggota legislatif (caleg) Demokrat Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses. Kasus itu kini dilimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditangani lebih lanjut.

"Hari ini kita sudah melakukan pleno dan keputusan di pleno itu bahwa itu akan ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materil terkait laporan itu. Keputusan pleno Bawaslu Sulsel, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma' kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel ini mengungkapkan rapat pleno tersebut digelar usai menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan kajian awal yang dipaparkan ke rapat pleno tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan video yang viral di media sosial dan kemarin sudah ada yang melaporkan di Bawaslu Sulsel. Hari ini kami dari Pimpinan Bawaslu Sulsel sudah menindaklanjuti itu dengan melakukan kajian awal, terkait dengan laporan itu," ujar Andarias.

Dia memastikan kasus tersebut kini menjadi tanggungjawab Bawaslu Makassar. Meski dilimpahkan ke Bawaslu Makassar, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini akan disampaikan ke teman-teman Bawaslu Kota Makassar dan menjadi tanggungjawab Bawaslu provinsi juga untuk mendampingi pendampingan terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Andarias menjelaskan Bawaslu akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana pada kasus tersebut. Meski telah ada klarifikasi dari terduga pelaku bahwa bagi-bagi uang tersebut sekadar bersedekah, Bawaslu memastikan tetap akan melakukan penyelidikan.

"Itu kan alasan mereka (sedekah), alasan beliau, tapi inikan berproses jadi nanti teman-teman di Bawaslu Kota Makassar yang tangani karena ini ada dugaan tindak pidana pemilunya, khususnya terkait dengan politik uang dan ini akan masuk dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang akan dibahas oleh kepolisian kejaksaan dan Bawaslu," tegasnya.

Saat berproses di Gakkumdu, kata dia, terduga pelaku akan dimintai keterangan. Usai keterangan dari pelaku diambil, baru Gakkumdu akan memutuskan hasil penyelidikannya.

"Ketika dimintai keterangan-keterangan khususnya yang pelakunya ini, nanti diklarifikasinya kita akan menemukan titik terang bagaimana sebenarnya kasus ini. Tapi Yang jelas bahwa itu sudah kita putuskan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu lewat sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kota Makassar," jelasnya.

Dia memastikan Sadap akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Tentu, pasti akan dilakukan pemanggilan dimintai keterangan, klarifikasi dari yang bersangkutan dan teman-teman Bawaslu Kota Makassar juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Di satu sisi, caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 dari Partai Demokrat itupun terancam pidana penjara 2 tahun denda paling banyak Rp 24 juta buntut bagi-bagi uang ke warga. Sadap diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hasil rapat pleno dinyatakan sudah memenuhi unsur materiil di pasal 280 huruf (j) kemudian pidananya 253 ayat (1)," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah.

Alamsyah menerangkan Pasal 280 ayat (1) huruf j menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sementara sanksinya di Pasal 523 ayat (1). Dalam aturan itu disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebelumnya diberitakan, video Syarifuddin Daeng Punna sedang bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar beredar luas di media sosial. Dalam video itu, tampak Sadap datang ke Pantai Losari dengan menggunakan mobil warna putih pada malam hari. Warga seketika bersorak menyebut nama Sadap sambil melompat-lompat.

Sadap tampak menggunakan jaket dengan foto calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dia langsung menyalami setiap orang di lokasi tersebut.

Dalam keterangan video beredar tertulis Sosialisasi Sadap Caleg DPR RI Demokrat Dapil Sulsel 1 DPR RI, Sabtu (3/2).

Di video lainnya juga menyertakan Sadap Ketua Relawan Laskar Prabowo 08 & Gibran Center. Sebelum bagi-bagi uang, Sadap tampak mengumpulkan warga dengan rapi agar semua kebagian.

"Pasti anggappa ko (semua dapat)," ujar Sadap dalam video saat berusaha menenangkan warga.




(hmw/sar)

Hide Ads