Kepolisian Sulawesi Selatan membongkar sindikat produksi uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Operasi ini mengungkap keterlibatan 15 tersangka, termasuk pejabat kampus dan aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang ternyata dijadikan lokasi produksi uang palsu. Barang bukti yang disita antara lain mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 446,7 juta.
Sindikat ini memanfaatkan fasilitas kampus untuk memproduksi uang palsu, dengan perpustakaan sebagai lokasi utama. Mereka menggunakan mesin cetak khusus untuk menghasilkan uang palsu, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar mulai diusut sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Lokasi awalnya di Pallangga, yaitu Rp 500 ribu. Kami temukan transaksi dengan menggunakan uang palsu Rp 500 ribu," ungkap Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak dilansir detikSulsel, Rabu (18/12/2024).
Polisi yang mengembangkan temuan itu kemudian melakukan penggerebekan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Hasilnya, ditemukan uang senilai Rp 446,7 juta dari salah satu gedung kampus yang terletak di Kecamatan Sompa Opu, Gowa.
"Saya ulangi sekali lagi Rp 446.700.000 barang bukti yang kami temukan di dalam salah satu kampus tersebut, (uang palsu) pecahan Rp 100 ribu," tegas Rheonald.
Temuan tersebut pun dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Di sana, ditemukan uang senilai Rp 446,7 juta dari salah satu gedung perpustakaan kampus yang terletak di Kecamatan Sompa Opu, Kabupaten Gowa.
"Saya ulangi sekali lagi Rp 446.700.000 barang bukti yang kami temukan di dalam salah satu kampus tersebut, (uang palsu) pecahan Rp 100 ribu," tegas Rheonald.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin cetak, alat potong, dan dinding peredam suara dari ruangan kedap suara yang digunakan sebagai lokasi produksi.
"Mesin cetak, alat potong, kemudian kami juga sita dinding yang dia buat gudang. Jadi gudang itu ditutup (dinding) peredam suara itu juga kita sita, ada juga di samping mesin itu," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Rheonald mengaku tersangka dalam kasus itu berpotensi bertambah. Namun, dia belum mau berspekulasi lebih jauh dugaan keterlibatan guru besar kampus dalam perkara tersebut.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, (sementara) sembilan sudah kami lakukan penahanan. Lima (tersangka) dalam perjalanan dari Mamuju, satu dalam perjalanan dari Wajo. Mungkin masih ada lagi tersangka-tersangka selanjutnya, makanya kami minta sabar dulu karena masih kami kembangkan," ungkap Rheonald.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Khalifah Mustamin membenarkan salah satu tersangka utama adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. Pihak kampus telah menonaktifkan Andi dari jabatannya.
"Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.
Selain Andi, dua tersangka lainnya adalah ASN yang bekerja di Pemprov Sulawesi Barat yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Kelima tersangka dari wilayah Mamuju juga telah diserahkan ke Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, lima pelaku yang terlibat kasus uang palsu di UIN Alauddin ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat. Polisi mulanya mengamankan staf kampus UIN Alauddin Makassar inisial MB (35).
Dari hasil pengembangan, keempat pelaku lain ditangkap di wilayah berbeda di Kecamatan Mamuju pada Sabtu (14/12/2024). Dua pelaku di antaranya masing-masing berinisial TA (52) dan MMB (40) yang merupakan ASN Pemprov Sulbar.
"(Pelaku) dua ASN bekerja di Pemprov Sulbar. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan," ungkap Herman.
Simak artikel selengkapnya di detikSulsel. Link baca juga di sini.
(irb/fat)